Bandarlampung, Lampungnews.com – Vonis rehabilitasi selama satu bulan terhadap Sekda Tanggamus Mukhlis Basri dinilai hanya sekadar formalitas.
Kepala Divisi (Kadiv) Sosial Budaya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Candra Bangkit Saputra mengatakan, kasus narkoba termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sehingga, vonis dari PN Tanjungkarang itu sangat ganjil.
“Pada keputusan hakim yang seharusnya antara rehab dan dipenjara satu bulan harus jelas. Karena kata ‘dan’ disini berarti itu berbeda. Tapi sepertinya diamsusikan dan diterjemahkannya itu sama,” ujarnya, Jumat (24/3).
Candra juga menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir. Karena menurutnya, itu sangat jelas dalam proses tuntutan lima bulan diputus satu bulan jauh sepertiga dari tuntutan.
“Seharusnya jaksa langsung mengajukan banding. Pertimbangan hakim saat putusan kemarin juga tidak jelas dengan peraturan-peraturan itu. Karena mau narkoba jenis ganja, sabu atau happy five itu sama-sama dalam golongannya dan sudah jelas bahwa itu sudah diatur bukan karena hanya empat butir dan keluar putusan seperti itu,” terangnya.
Menurutnya, meskipun ganja setengah batang tetap dikatigorikan pemakai. Apa lagi seperti happy five satu butir atau pun dua butir jika memakai apa lagi membawa tetap dikategorikan pemakai.
“Sidang tersebut hanyalah formalitas saja, dengan adanya putusan mejelis hakim,” tandasnya. (Adam)