Jeddah, Lampungnews.com – Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Rembang, Sarman Parto Pai, dipulangkan dari Arab Saudi setelah dipenjara selama enam bulan atas tuduhan melakukan tindakan asusila.
Berdasarkan keterangan di laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, Senin (27/3), pria berusia 80 tahun itu dituding otoritas setempat melakukan tindakan asusila di pelataran basement Masjidil Haram.
Dilansir dari cnn.com, atas perbuatannya, Sarman terancam kurungan penjara selama 10 bulan.
“Setelah melalui proses hukum yang panjang, Sarman akhirnya hanya divonis enam bulan kurungan dan 80 kali cambukan oleh pengadilan,” bunyi pernyataan tersebut.
Tim KJRI Jeddah melakukan upaya pembebasan Sarman dengan berkomunikasi ke mahkamah dan penjara. Akhirnya, mengingat usia Sarman yang sudah lanjut, maka ia dibebaskan dari hukuman cambuk.
Menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah, Muhammad Hery Saripudin, rata-rata WNI yang mendapat hukuman kurungan penjara di Mekkah dan Jeddah terkait dengan kasus asusila.
“Kasus asusila meliputi hampir 90 persen kasus WNI yang ditahan di Penjara Mekkah dan Jeddah,” kata Hery melalui keterangan tertulis.
Dia menekankan, WNI yang berada di Arab Saudi mesti menghormati budaya setempat untuk menghindari ancaman hukum seperti ini.
“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” kata dia.
Selain dibebaskan dari hukuman cambuk, Sarman juga lalu dikeluarkan dari penjara dengan jaminan KJRI. Dia kemudian diperkenankan tinggal di penampungan milik Indonesia.
Sarman tinggal di penampungan sejak Oktober 2016. Sejak saat itu pula, proses negosiasi pembebasannya berlangsung.
“Meskipun jemaah Umroh, kasus Sarman merupakan salah satu bukti kepedulian pemerintah terhadap WNI di luar negeri tanpa pandang bulu,” kata Rahmat Aming Lasim, petugas yang selama ini menangani kasusnya. (*)