
Pringsewu, Lampungnews.com – Kepolisian Sektor Pringsewu mengamankan tersangka penipuan dan penggelapan, bermodus mencari tempat kost, AK (40) di Pekon Ambarawa Barat Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Dilansir dari tribratanews.polri.go.id, Kasi Humas Polsek Pringsewu, Aiptu Alvira, SH mewakili Kapolsek Pringsewu mengatakan, AK yang merupakan warga Desa Balitran, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan Lampung itu sempat dihakimi massa karena dikenali korbannya sebulan lalu, Bangi (31). AK dikenali dari ciri-ciri codet di tangannya.
“Kejadian pada Senin kemarin, sekitar jam 10.00 WIB, pelaku menemui korban yang sama pernah ditipunya, yang kebetulan sudah pindah rumah di pekon Ambarawa Barat,” kata Alvira.
Modus yang digunakan oleh AK sama seperti yang pernah dilakukannya terhadap Bangi pada Februari 2017 kemarin di Pekon Ambarawa Induk.
“Alasan dan modus yang sama yakni ingin mencari kontrakan. Namun korban mengenali pelaku yang mempunyai ciri codet di lengan sebelah kiri. Atas kejadian tersebut korban menangkap pelaku di bantu warga setempat, beruntung polisi datang dan mengamankan pelaku” jelas Aiptu Alvira.
Modus tersangka tidak berubah dalam melakukan penipuan penggelapan, yakni mendatangi korban dengan berpura-pura mencari kontrakan lalu meminjam motor kepada korban dengan alasan membeli nasi, namun pelaku tidak kembali lagi.
Dari pelaku polisi menyita barang bukti, dua HP Samsung, dompet berisikan KTP, ATM BRI, ATM BCA, kartu Timezone.
“Tersangka saat ini di tahan di Polsek Pringsewu, atas perbuatannya AK dijerat pasal 372 jo 378 KUHPidana ancaman penjara 4 tahun” imbuh Aiptu Alvira. (*)