Bandarlampung, Lampungnews.com – Ketua Jaringan Kerakyatan (JK), Joni Fadli, mengatakan telah menyerahkan barang bukti indikasi adanya perzinahan Gubernur Lampung dengan wanita bernama Shinta Melyati dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi III DPR RI.
“Ada bukti yang kami serahkan, berupa potongan percakapan di whatsapp, rekaman suara dan video gambar bergerak,” kata Joni, Senin.
Ia berharap Komisi III DPR RI segera menuntaskan persoalan itu dan segera mengkonfrontasi Gubernur Lampung dengan Shinta Melyati.
“Berita dan kabar burung ini sudah beredar luas. Perlu ada segera kejelasan terhadap persoalan ini. Komisi III yang pertama menghembuskan persoalan ini dengan pemanggilan kepada Ridho, sehingga kami berharap mereka segera menuntaskannya,” harap dia.
Terkait barang bukti yang diserahkan itu, Acong (panggilannya) enggan menjelaskan lebih rinci karena telah menyerahkan masalah itu ke pihak hukum.
“Kami sudah melaporkan indikasi perzinahan yang dilakukan Gubernur Lampung ke Mabes Polri. Ke depan kami juga mendesak Komisi III mengawal laporan itu,” jelasnya.
Kemudian JK berharap, agar kasus ini di tindak lanjuti sehingga Gubernur Lampung dapat diproses di Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri).
JK menghadiri undangan hearing yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR RI, Adis Kadir, Junimart Girsang dan beberapa anggota lainnya. (Davit)