Lampung Selatan, Lampungnews.com – Berkas kasus pemerasan oleh tiga wartawan gadungan di Lapas Narkotika Wayhui dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda.
“Berkas perkaranya sudah P21 (lengkap). Hari ini kami sudah terima berkasnya, maka akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kalianda Firdaus Affandi, Selasa (4/4).
Tiga wartawan gadungan itu yakni, Fadil, Rusdi dan Wely yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Narkotika, Danial Arief pada 3 Februari 2017 lalu.
Lihat juga: Sembarangan Mengaku Wartawan, Begini Akhirnya
“Dilimpahkan ke pengadilan kira-kira minggu depan kalau tidak ada halangan. Setelah satu minggu diserahkan baru dapat disidangkan,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Lahat itu.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Davit)