Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung menangkap dua pelaku begal di Jalan Ir. Sutami, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, Senin (16/1) malam pukul 23.30 WIB.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono, mengatakan, petugas menangkap kedua pelaku saat berada di Jalan Ir. Sutami, Kedua pelaku bernama Syamsul dan Yadi (27), warga Kampung Kecapi, Kel. Sukabumi, Bandarlampung.
“Pelaku telah masuk di daftar pencarian orang (DPO), kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Ir. Sutami ” ujarnya, di Mapopresta, Bandarlampung, Selasa, (17/1).
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Murbani, pelaku ingin melarikan diri bahkan sempat memodongkan pistol dan mengarahkan petugas.
“Kami terpaksa menembak pelaku bernama Yadi dibagian perut dan kaki. Saat dibawa ke Rumah Sakit, pelaku meninggal dunia. Sementara, pelaku bernama, Syamsul saat ini sedang berada di Lapas Rajabasa,” ungkapnya.
Murbani menerangkan, modus dari kedua pelaku melakukan begal dengan cara memepet dan mengaku sebagai anggota kepolisian.
“Pelaku membawa senjata api rakitan jenis revolver, pelaku juga tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan. Dari hasil penyelidikan kami juga, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali diwilayah kota Bandarlampung,” jelasnya.
Dari tangan Yadi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, dan tiga butir peluru jenis FN. (Adam)