Tanjungbintang, Lampungnews.com – Aparat kepolisian menangkap 12 orang yang diduga sebagai provokator pembakaran rumah Kades Trimulyo, Kecamatan Tanjungbintang, Sugito pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB saat sejumlah warga melakukan shalat taraweh.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdian Saputra, di Mapolsek Tanjungbintang, Rabu mengatakan, para pelaku tersebut sebagian telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan pembakaran atau sekitar pukul 11.00 WIB.
Para tersangka tersebut saat ini dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk dilakukan pengembangan dan melakukan cek silang dengan pihak-pihak terkait hingga timbul insiden tersebut.
“Mereka ditetapkan menjadi tersangka dan memiliki peran masing-masing dalam perusakan dan pembakaran rumah kades,” kata Kapolres.
Selain itu, sebanyak 96 orang juga diamankan oleh pihak kepolisian saat hendak aksi protes ke Polsek Tanjungbintang untuk menuntut tersangka 12 orang tersebut dibebaskan oleh pihak kepolisian setelah beberapa jam penangkapan.
Baca juga : Rumah Kades Trimulyo Lamsel Dibakar Massa
Kemudian, kata Kapolres, jumlah massa yang diamankan tersebut berjumlah 96 orang yang sebagian membawa senjata tajam dan ditemukan satu senjata api rakitan dari ratusan massa tersebut.
Awalnya pihak kepolisian sudah mengetahui kalau ratusan massa itu akan melakukan menyerang Polsek Tanjungbintang, namun oleh petuga mereka disegrgab saat turun dari sebuah mobil truck fuso yang mereka kendarai pada pukul 02,00 WIB.
Kapolres menambahkan, saat ini kondisi sudah kondusif dan sebanyak tiga kompi Brimob dan Shabara disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan tersebut terulang kembali. (Cris)