Tanjungbintang, Lampungnews.com – Aparat kepolisian menangkap 12 orang yang diduga menjadi provokator pembakaran rumah Sugito, Kades Trimulyo Kecamatan Tanjungbintang. Sebanyak 7 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi anarkis itu.
Kapolres Lampung Selatan, Adi Ferdian Saputra kepada Lampungnews.com di Mapolsek Tanjungbintang,Rabu, mengungkapkan ternyata salah satu tersangka berinisial (SY) ayah dari seorang calon kades yang kalah pada saat pilkades beberapa waktu lalu.
Terkait isu tuduhan kecurangan yang dilakukan Sugito hingga menang dalam pilkades itu, sebatas tuduhan saja karena fakta di lapangan pilkades tersebut dapat diterima sesuai aturan yang belaku dan yang bersangkutan tetap dilantik oleh pemerintah daerah.
“Memang bisa saja aksi tersebut karena dugaan kecurangan namun kebenarannya belum bisa dibuktikan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga mengamankan 96 orang warga yang akan ngelurug ke Polsek Tanjungbintang menuntut dibebaskan 12 orang yang ditangkap lebih dulu, namun semua dapat diantisipasi oleh pihak kepolisian dan mereka juga diamankan dan dikumpulkan di halaman Mapolsek Tanjungbintang.
Ke-96 orang tersebut pada Rabu sore sudah dipulangkan namun sebelumnya menandatangi surat penjanjian damai untuk tidak mengulangi aksi anarkis tersebut. (Cris)
Baca juga : Polisi Tangkap 12 Provokator Pembakar Rumah Kades Trimulyo Lamsel
Kayak gak ada hukum aja maen hakim sendiri