• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

‘KPK Sah Tetapkan Tersangka Nur Alam’

knomeed by knomeed
20 Oktober 2016
in Nasional
Ahli Hukum Pidana Adnan Pasilaja menyatakan KPK bisa menetapkan Nur Alam sebagai tersangka tanpa perlu meminta keterangan yang bersangkutan. (Dok. setkab.go.id)

Ahli Hukum Pidana Adnan Pasilaja menyatakan KPK bisa menetapkan Nur Alam sebagai tersangka tanpa perlu meminta keterangan yang bersangkutan. (Dok. setkab.go.id)

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews, — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (7/10).

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan penyalagunaan wewenang dengan menerbitkan SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT AHD. Patut diduga bahwa penerbitan izin ini sebagai modus korupsi yang dilakukan Nur Alam.

Tim kuasa hukum Nur Alam menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah karena KPK tidak meminta keterangan terlebih dulu.

Ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Adnan Pasilaja yang dihadirkan KPK memiliki pendapat lain. Dia menyatakan KPK bisa menetapkan Nur Alam sebagai tersangka tanpa perlu meminta keterangan dari yang bersangkutan terlebih dulu.

“Apabila penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang sah maka tidak harus didahului dengan meminta keterangan dari calon tersangka,” ujar Adnan saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketentuan ini merujuk pada pasal 1 butir 14 KUHAP dan pasal 44 ayat 2 UU KPK. Dalam kedua pasal tersebut dijelaskan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila telah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagai bukti permulaan.

Menurut Adnan, ketentuan yang ditekankan dalam proses penyelidikan adalah penemuan dua alat bukti untuk membuktikan adanya peristiwa pidana.

Mengantongi Ratusan Dokumen

Sementara itu, perwakilan biro hukum KPK Nur Chusniah mengatakan bukti permulaan yang telah dikantongi KPK di antaranya adalah ratusan dokumen terkait aturan penerbitan izin dan keterangan ahli soal kerusakan lingkungan akibat izin tersebut.

KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghitung kerugian negara akibat perbuatan Nur Alam. Sejumlah bukti tersebut, menurutnya, mampu memperkuat penetapan Nur Alam sebagai tersangka.

“Kami juga sudah minta keterangan ke 57 orang. Bukti-bukti ini yang kami ajukan di proses praperadilan,” katanya.

Rencananya akan ada satu ahli pidana lagi yang dihadirkan KPK dalam persidangan hari ini. Sebelumnya tim kuasa hukum Nur Alam juga telah mengajukan ahli pidana.

KPK resmi menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perizinan tambang pada Agustus lalu. Izin yang diberikan pada PT AHD berupa  antara lain adalah SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan SK Persetujuan IUP Ekplorasi.

Atas tindakannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

0
SHARES
ShareTweet
Tags: KPK
Previous Post

Helikopter Menteri Susi Mendarat Darurat di Temanggung

Next Post

KPK Akan Kunjungi FBI Dalami Dugaan Suap MAXpower

Related Posts

Mensos Teken MoU Pemanfaatan Aset Daerah dan Universitas untuk Sekolah Rakyat 

10 Juli 2025
5

Putus Rantai Kemiskinan, Begini Pelaksanaan Sekolah Rakyat 

10 Juli 2025
11

571 Ribu Penerima Bansos Terdeksi Main Judol, Gus Ipul Dorong Pemda Aktif Verifikasi dan Validasi

8 Juli 2025
8

Menag Sebut Rp309 Miliar Terkumpul untuk Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas 2025

4 Juli 2025
7
Next Post
KPK akan menyambangi FBI AS bahas dugaan suap MAXpower ke pejabat Indonesia terkait investasi pembangkit listrik. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

KPK Akan Kunjungi FBI Dalami Dugaan Suap MAXpower

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa mengatakan pihaknya bakal memfasilitasi pemulangan pengikut Dimas Kanjeng. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)

Kemsos Fasilitasi Pemulangan Pengikut Dimas Kanjeng

Raden Soekemi Sosrodihardjo dan istrinya, Ida Ayu Nyoman Rai Srimben. Keduanya orangtua Presiden ke-1 Republik Indonesia Soekarno. 

Kisah di Balik Nama Ida Ayu Pada Ibu Presiden Soekarno

Polisi Selidiki Video Pesta Sabu Anggota DPRD Padang Pariaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Kepergok Menjambret, Bapak dan Anak Dihakimi Massa

14 Juni 2017
77
Hukum

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Pejabat Dinkes Lamtim

20 Juni 2017
33
Daerah

Masyarakat Serbu Pasar Murah di Tulangbawang

22 Mei 2018
42
Nasional

Salah Kaprah Susu, KOPMAS Dorong Peningkatan Penyuluhan Gizi untuk Masyarakat

14 Februari 2023
15
Daerah

Berjanji Mau Menikahi, Dua Pria Setubuhi Gadis ABG di Pringsewu

24 Desember 2017
41
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019