Bandarlampung, Lampungnews, – – Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan siswa sekolah dilarang membawa kendaraan ke sekolah karena belum bisa memiliki surat izin mengemudi dan membahayakan diri sendiri serta orang lain.
“Orang tua harus melarang anaknya untuk membawa kendaraan terutama yang belum bisa memiliki SIM,” kata dia di Bandarlampung, Rabu.
Dia mengatakan, peran orang tua sangat penting untuk mencegah anak berkendara roda dua, sebab dampak yang ditimbulkan terkadang berakibat buruk.
Ia melanjutkan, yang diketahui bahwa umur para siswa pun belum bisa dikatakan dewasa, sehingga tidak bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Menurutnya, volume kendaraan saat ini sangat tinggi terutama di waktu siang dan itu didominasi oleh siswa SMP dan SMA yang seharusnya belum bisa menggunakan kendaraan.
“Siswa sekolah belum diperbolehkan untuk menjadi pemohon SIM, sehingga tidak bisa menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata dia.
Pihak sekolah pun harus melarang siswanya membawa kendaraan jika pun masih ada yang membawa peserta didik harus berkendara dengan keadaan lengkap terutama surat-suratnya.
Ia mengharapkan, kepada pihak sekolah agar terus mengawasi dan memberi imbauan kepada para peserta didik yang membawa kendaran bermotor ke sekolah.
“Sekolah juga harus terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta orang tua murid, untuk pencegahan,” kata dia.
Ia melanjutkan, akan berkoordinasi dengan pihak polisi untuk menindak atau menilang setiap siswa yang berkendara tanpa surat lengkap dan juga ugal-ugalan. (Ant)