Bandarlampung, Lampungnews.com – Tiga tahun melarikan diri, tersangka pembunuh seorang guru ngaji tahun 2014, Afian alias Cenggeh (38) warga Desa Mulyo Sari Bergen, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, berhasil ditangkap anggota kepolisian Polresta Bandarlampung, di Muara Dua, Sumatera Selatan, Kamis (2/3) pukul 00.30 WIB.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono di Bandarlampung, mengatakan tersangka sudah lama menjadi DPO kasus pembunuhan terjadi di wilayah Panjang, Bandarlampung.
“Tersangka berjumlah empat orang. Dua orang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wayhui. Satu tersangka atas nama RD masih DPO. Dan kami berhasil menangkap satu lagi, Afian di Muara Dua,” jelas Murbani.
Saat dilakukan penggerebekan dikediamannya, lanjut Murbani, tersangka melakukan perlawanan aktif dan berusaha melarikan diri sehingga polisi melumpuhkan tersangka dengan tembakan dikedua kakinya.
Tersangka mengaku, sebelumnya kabur ke wilayah Mesuji selama sebulan. Setelah itu pulang ke desanya selama setengah bulan dan terakhir menuju ke Muara Dua dan bekerja sebagai petani.
“Dari situ kami berhasil menangkap tersangka yang sedang berada di kediaman saudaranya,” papar Murbani.
Afian mengaku, dirinya tidak melakukan pembunuhan kepada ustad tersebut. Ia mengaku hanya diajak oleh rekannya yang sudah tertangkap terlebih dahulu.
“Bukan saya yang nusuknya, saya cuma bawa motornya saja. Dan saya hanya mendapatkan bagian sebesar Rp300 ribu saja,” katanya.
Menurut Afian, dirinya tidak mengetahui bahwa ustad tersebut meninggal akibat ditusuk oleh rekannya.
“Saya tidak tau kalau ustadnya meninggal. Soalnya saya berjarak 20 meter dari TKP. Setelah kejadian itu saya kabur ke Mesuji, dan menetap di Muara Dua bantu saudara saya jadi petani,” ungkapnya. (Adam)