Bandarlampung, Lampungnews.com – Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap 30 orang pengunjung sejumlah tempat hiburan malam di Bandarlampung yang disinyalir menggunakan narkoba.
Razia ini dilakukan Kamis (29/12), malam mulai pukul 22.00 WIB, yang merupakan rangkaian razia gabungan dalam rangka Operasi Lilin Krakatau 2016.
Dir Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol M. Abrar Tuntalanai, mengatakan razia tersebut merupakan instruksi dari pusat sesuai dengan perintah Bareskrim untuk melakukan razia serentak, termasuk di wilayah Lampung.
“Direktorat Narkoba beserta jajaran melakukan razia sesuai dengan perintah Bareskrim untuk melakukan razia serentak di seluruh Indonesia mulai pukul 22.00 WIB. Sasarannya yakni tempat-tempat hiburan di wilayah masing-masing,” ungkapnya, usai menggelar razia.
Atas intruksi itu, lanjutnya, pihaknya bergerak ke tujuh tempat hiburan malam yang dianggap menjadi lokasi empuk untuk menggunakan atau transaksi barang haram itu. Di antaranya tempat hiburan Karaoke Dwipa, Citra, Tanaka, MGM dan Golden Dragon.
“Di Bandar Lampung tadi ada tujuh tempat hiburan yang kita datangi,” jelasnya.
Tim ini terdiri atas gabungan dari Polri, Provos, POM TNI, POM AL, BNN, dokes, dan Sabhara dengan mengeluarkan dua ekor anjing pelacak.
Abrar menambahkan, dari hasil razia petugas mengamankan 30 orang yang diduga menggunakan narkoba dan hasil pemeriksaannya baru besok bisa diketahui. (El Shinta)