• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Bagi-bagi Satu Kilogram Ganja Di Kampus, Enam Mahasiswa Unila Dijerat Pasal Berlapis

Alian by Alian
23 Januari 2017
in Bandar Lampung, Hukum
bawa ganja

bawa ganja

7
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Enam mahasiswa dan seorang juru parkir mahasiswa Universitas Lampung saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Enam mahasiswa dan satu juru parkir Universitas Lampung (Unila), Provinsi Lampung menjalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus tersebut. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Senin (23/1/17).

Ketujuh orang tersebut didakwa dengan tiga pasal berlapis yakni, pasal 114, pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 27 Pasal 27 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketujuh terdakwa itu yakni, Alvin Qomarudin (22), mahasiwa Komunikasi FISIP Unila, M Iqbal (22), mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Unila, Panji Banangkit (22), mahasiswa Sosiologi FISIP Unila, Ali Sujatmiko mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unila, Richard Hero (23), mahasiswa Sosiologi FISIP Unila, dan Rachmat Ramadhan mahasiswa Sosiologi FISIP Unila, serta satu juru parkir M Raziv (22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa dalam dakwaannya mengatakan, kejadian berawal pada Jumat tanggal 19 Agustus 2016 lalu sekitar pukul 14.30 Wib. Diparkiran graha kemahasiswaan kampus Unila, terdakwa Iqbal, Panji dan Ali berpatungan untuk membeli satu paket besar narkotika kepada Hadi yang saat ini menjadi (DPO), dengar harga Rp2,4 juta.

“Iqbal memberikan uang sebesar Rp1 juta, Panji Rp150 ribu, dan Ali Rp1,2 juta yang saat itu juga ada Alvin dan Rachmad. Kemudian uang itu dipegang oleh Iqbap saat berada didalam gedung UKM kampus Unila, Iqbal menghubungi Hadi dan menanyakan kapan barang (Narkotika), bisa diantar,” jelas JPU, didepan majelis hakim yang diketuai oleh Imail Hidayat.

Kemudian, Hadi memghubungi Iqbal dengan berkata bahwa dirinya sudah berada diparkiran. Kemudian Iqbal memberitahukan kepada Alvin dan Ali untuk menuji keparkiran menemui Hadi. Setelah menemui Hadi, kemudian Iqbal menyerahkan uang kepada Hadi bersamaan dengan Hadi menyerahkan satu paket besar daun ganja.

“Satu paket besar ganja seberat satu kilo dibawa ke lantai atas gedung UKM dan dipecah menjadi empat belas menggunakan gergaji besi. Kemudian dibagi, Iqbal mendapat enam paket daun ganja, Alvin mendapat satu paket, Rachmat sebanyak tiga paket, Ali sebanyak satu paket, dan pada saat itu terdakwa Panji dan M Raziv juga muncul untuk mendapat bagian,” jelasnya.

Selanjutnya barang tersebut dimasukan ke dalam tas mereka masing-masing dan tidak lama kemudian saat mereka berada di dalam Gedung UKM kampus Unila tersebut mereka ditangkap petugas kepolisian Dit Narkoba Polda Lampung.

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu linting sisa pakai ditangan para terdakwa kemudian petugas menemukan enam paket ganja di tas Iqbal, satu paket danja di tas Alvin, satu paket ganja di tas Ali, tiga paket di tas Rachmat, tiga paket di tas M Raziv, dan selanjutnya semua terdakwa dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan laboraturium Narkoba BNN No. 242 I/IX/2016/UPT/ Lab Uji Narkoba tanggal 16 September 2016 dan disimpulkan barang bukti yang disita dari para terdakwa terbukti daun ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan setelah para terdakwa melakukan tes urin disimpulkan semuanya positif megunakan THC ( Tetrahydrocannabinol).(Adam)

8
SHARES
ShareTweet
Tags: ditnarkoba polda lampungganjaHeadlineUnila
Previous Post

Cabuli Keponakan Hingga Hamil, Pegawai Honorer Ditangkap Polisi

Next Post

Kebakaran Gedung Bhifa Karena Korsleting Listrik

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Bawaslu Lampung Buka Suara soal Oknum ASN Guru di Tanggamus Diduga Terlibat Politik Praktis

22 November 2024
258

Tinjau Program Sosial di Kelurahan Ciracas Jaktim, Mensos Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

8 Oktober 2024
54

Unila dan UUM Malaysia Siap Jalin Kerja Sama di Bidang Riset Hubungan Internasional

6 Oktober 2024
140
Next Post
Kebakaran

Kebakaran Gedung Bhifa Karena Korsleting Listrik

Dinkes Lampung Minta Warga Waspadai Penularan Virus Flu Burung

oktarika

Sekdakab Tanggamus Dan Teman Wanitanya Akhirnya Jadi Tersangka

Foto: Ilustrasi

Sampah Di Pringsewu Tanggung Jawab Siapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Lampung Foto

(Snapshot) Ini ‘Spiderman’ dari Bandarlampung

20 Desember 2017
78
Daerah

Nanang Serahkan Bantuan Kapal Nelayan dari Pemerintah Pusat

12 September 2018
40
Lampung Foto

(Foto) Gemerlap Hiburan Kecil Kaum Kusam

8 April 2017
681
Daerah

Salip Fuso, Siswi SMA Tewas Terlindas

3 Maret 2017
123
Hukum

Zainudin Diduga Bangun Masjid Bani Hasan dari Uang Haram Hasil Suap

18 Desember 2018
10.7k
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019