Bandarlampung, Lampungnews.com – Enam mahasiswa dan satu juru parkir Universitas Lampung (Unila), Provinsi Lampung menjalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus tersebut. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Senin (23/1/17).
Ketujuh orang tersebut didakwa dengan tiga pasal berlapis yakni, pasal 114, pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 27 Pasal 27 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketujuh terdakwa itu yakni, Alvin Qomarudin (22), mahasiwa Komunikasi FISIP Unila, M Iqbal (22), mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Unila, Panji Banangkit (22), mahasiswa Sosiologi FISIP Unila, Ali Sujatmiko mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unila, Richard Hero (23), mahasiswa Sosiologi FISIP Unila, dan Rachmat Ramadhan mahasiswa Sosiologi FISIP Unila, serta satu juru parkir M Raziv (22).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa dalam dakwaannya mengatakan, kejadian berawal pada Jumat tanggal 19 Agustus 2016 lalu sekitar pukul 14.30 Wib. Diparkiran graha kemahasiswaan kampus Unila, terdakwa Iqbal, Panji dan Ali berpatungan untuk membeli satu paket besar narkotika kepada Hadi yang saat ini menjadi (DPO), dengar harga Rp2,4 juta.
“Iqbal memberikan uang sebesar Rp1 juta, Panji Rp150 ribu, dan Ali Rp1,2 juta yang saat itu juga ada Alvin dan Rachmad. Kemudian uang itu dipegang oleh Iqbap saat berada didalam gedung UKM kampus Unila, Iqbal menghubungi Hadi dan menanyakan kapan barang (Narkotika), bisa diantar,” jelas JPU, didepan majelis hakim yang diketuai oleh Imail Hidayat.
Kemudian, Hadi memghubungi Iqbal dengan berkata bahwa dirinya sudah berada diparkiran. Kemudian Iqbal memberitahukan kepada Alvin dan Ali untuk menuji keparkiran menemui Hadi. Setelah menemui Hadi, kemudian Iqbal menyerahkan uang kepada Hadi bersamaan dengan Hadi menyerahkan satu paket besar daun ganja.
“Satu paket besar ganja seberat satu kilo dibawa ke lantai atas gedung UKM dan dipecah menjadi empat belas menggunakan gergaji besi. Kemudian dibagi, Iqbal mendapat enam paket daun ganja, Alvin mendapat satu paket, Rachmat sebanyak tiga paket, Ali sebanyak satu paket, dan pada saat itu terdakwa Panji dan M Raziv juga muncul untuk mendapat bagian,” jelasnya.
Selanjutnya barang tersebut dimasukan ke dalam tas mereka masing-masing dan tidak lama kemudian saat mereka berada di dalam Gedung UKM kampus Unila tersebut mereka ditangkap petugas kepolisian Dit Narkoba Polda Lampung.
“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu linting sisa pakai ditangan para terdakwa kemudian petugas menemukan enam paket ganja di tas Iqbal, satu paket danja di tas Alvin, satu paket ganja di tas Ali, tiga paket di tas Rachmat, tiga paket di tas M Raziv, dan selanjutnya semua terdakwa dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan laboraturium Narkoba BNN No. 242 I/IX/2016/UPT/ Lab Uji Narkoba tanggal 16 September 2016 dan disimpulkan barang bukti yang disita dari para terdakwa terbukti daun ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan setelah para terdakwa melakukan tes urin disimpulkan semuanya positif megunakan THC ( Tetrahydrocannabinol).(Adam)