• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Sekdakab Tanggamus Dan Teman Wanitanya Akhirnya Jadi Tersangka

Alian by Alian
23 Januari 2017
in Hukum
oktarika

oktarika

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Oktarika, Salah satu wanita yang ditangkap bersama Sekda Tanggamus di Hotel Emersia Bandarlampung. (Lampungnews/El Shinta)

Bandarlampung, Lampungnews.com -Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tuntalani menyatakan Sekertaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba golongan psikotropika erimin 5 bersama teman wanitanya dan Doni Lesamana.

“Kami menetapkan tiga orang tersangka yakni, Mukhlis Basri, Oktarika, dan M. Doni Lesmana atas kepemilikan pil erimin,” ungkap Abrar, di Bandarlampung, Senin (23/1/17).

Dari lima orang pelaku yang ditangkap, lanjut Abrar, hanya tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka, untuk dua orang lainnya yakni, Nuzul Irsan dan Eddi Yusuf tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan tidak memiliki barang bukti.

Namun, dua orang tersebut masih dalam pemeriksaan secara intensif. “Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari semalam sudah kita tahan,” kata dia.

Akibat perbuatannya, Mukhlis dan Oktaria akan disangkakan dengan Pasal 62 Sub 60 (5) UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Sedangkan untuk rekannyan M. Doni Lesmana akan disangkakan dengan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 60 (1) Hurup C Sub Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

“Dari pasal tersebut Mukhlis dan Oktaria terancam hukuman penjara empat tahun, sedangkan M. Doni akan terancam 15 tahun penjara karena mengedarkan kepada kedua orang tersebut,” tuturnya.

Perlu diketahui saat ditangkap membawa narkotika kelimanya sedang rapat untuk menonaktifkan 14 pejabat SKPD di Kabupaten Tanggamus, Sabtu (21/1) di Hotel Emersia, Bandarlampung. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: narkobasekdatanggamus
Previous Post

Dinkes Lampung Minta Warga Waspadai Penularan Virus Flu Burung

Next Post

Sampah Di Pringsewu Tanggung Jawab Siapa?

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
50

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
77

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
87

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
180
Next Post
Foto: Ilustrasi

Sampah Di Pringsewu Tanggung Jawab Siapa?

Ilustrasi Rastra (Istimewa)

Ketersediaan Rastra Di Lampung Aman Sampai 6 Bulan

ist

Ratusan Pejabat Pringsewu Tidak Terima Dimutasi

Elfindr

Elfinda Tiba-tiba Disiram Pertalite Kemudian Dibakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Kasus Suap Zainudin, KPK Cecar Ketua Perti Terkait Peminjaman Tempat di Lamsel

12 September 2018
32
Bandar Lampung

Pemutihan Pajak Tunggu Data Lengkap

19 September 2017
330
Entertainment

Kali Pertama ke Jakarta, Yoon Phusanu Coba Sate hingga Belajar Bahasa Indonesia 

3 Maret 2024
219
Lifestyle

Jong Han Tampil Buka Konser JAY B di Jakarta

22 Oktober 2022
28
Hukum

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencuri Motor Asal Jabung

2 Oktober 2017
74
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019