Bandarlampung, Lampungnews.com – Subdit II, Direktorat Narkoba Polda Lampung, menangkap Faisal (21), pelaku kurir narkoba jenis ganja asal Aceh di salah satu rumah makan di Bandarjaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Faisal adalah warga Desa Alludua, Kecamatan Nizam, Lokseumawe, Aceh Utara. Petugas berhasil mengamankan ganja seberat 11 kilogram yang ditangkap pada Jum’at (13/1) saat hendak turun dari salah satu bus asal Aceh itu.
Wakil Direktur Polda Lampung, AKBP Wiyka Harianto, Rabu (18/1/17) mengatakan, saat akan dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kakinya.
“Sebelumnya kami mengamati dahulu pelaku, dan saat kami tangkap pelaku melakukan perlawanan. Saat kami periksa, pelaku kedapatan membawa narkoba jenis ganja seberat 11 kg,” ungkapnya.
Sementara itu, Faisal mengatakan dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu bosnya yang berada di Aceh. Ia ditugaskan mengantar barang tersebut dengan imbalan sebesar Rp500 ribu perkilogram.
“Saya terima barangnya di Aceh, dan disuruh bos saya yang bernama Faisal juga untuk mengantarkan ke Lampung dengan imbalan sebesar Rp500 ribu,” katanya.
Ia menambahkan, telah melakukan pekerjaan itu sebanyak empat kali dengan modus disuruh bosnya yang tidak ia kenal dengan jelas.
“Saya tidak tahu siapa pemiliknya, saya hanya terima barang dijalan,” pungkasnya.(Adam)
Lihat juga : Membunuh Rekan di Kafe, Dede Dituntut 9 Tahun Penjara