Bandarlampung, Lampungnews.com – Heri Susanto (30), seorang pegawai honorer di Pemprov Lampung ditangkap aparat kepolisan Polsek Natar, Lampung Selatan, lantaran mencabuli keponakannya sendiri yang berinisial RD (16) hingga hamil dua bulan.
Heri yang merupakan warga Langkapura, Bandarlampung ditangkap pada Minggu (22/1) di sebuah rumah kontrakan didesa Merakbatin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kapolsek Natar, Kompol Eko Nugroho, di Natar Senin, mengatakan, kejadian berawal saat pelaku berkunjung kerumah korban untuk bersilaturahmi. Saat tiba dirumah, kondisi rumah terlihat sepi dan hanya ada keponakannya yang menunggu rumah.
“Dengan bujuk rayunya, pelaku berhasil mencabuli korban yang tak lain keponakannya sendiri,” kata Eko, Senin (23/1).
Dihadapan polisi, pelaku mengaku sudah mencabuli korban hingga berkali-kali sejak bulan Oktober 2016 lalu. Atas perbuatannya itu, korban hingga hamil dua bulan.
“Kami berhasil menangkapnya atas laporan dari keluarga korban bahwa korban tidak pulang. Setelah kami selidiki, pelaku membawa korban tinggal satu atap disebuah rumah kontrakan di wilayah Merak Batin untuk menutupi kehamilan korban,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang RI no 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun dan maksimal lima belas tahun. (Adam)