Bandarlampung, Lampungnews.com – Ratusan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung menurunkan sejumlah alat berat untuk menertibkan warung atau kafe remang-remang di kawasan Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) Way Halim, Bandarlampung. Setidaknya dua alat berat eksavator dikerahkan untuk menghancurkan bangunan warung/kafe semi permanen wilayah PKOR dan dalam waktu sekejap puluhan bangunan rata dengan tanah.
Penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Keputusan Gubernur Lampung nomor G90/III.02/HK/2016 tanggal 5 Februari 2016 tentang Pembentukan Tim Terpadu Panataan dan Penertiban Kawasan PKOR Way Halim serta Keputusan Gubernur Lampung nomor G/90/III.02/HK/2016.
Berikut foto-foto penertiban :
(Foto Lampungnews / El Shinta)