Bandarlampung, Lampungnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung menuntut Dede Kurnia (41), dengan hukuman kurungan penjara selama sembilan tahun terkait kasus pembunuhan di Kafe Burhan pada Oktober 2016.
“Terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP dan menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Wahyu A, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Lakoni Harnie, Rabu (18/1/17).
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, kejadian berawal pada Bulan Oktober lalu. Terdakwa bersama dua orang temannya menghadiri syukuran Wiyono yang tak lain teman mereka kemudian berjoget dan minum minuman keras.
“Saat itu korban juga datang, dikarenakan dihubungi oleh Asep Setiawan teman terdakwa untuk berjoget dan meminum-minuman keras,” jelas Tri Wahyu A.
Saat acara sudah selesai, lanjut Tri, mereka belum merasa puas sehingga mereka melanjutkan joget di Cafe Burhan hingga Pukul 20.30 WIB.
“Korban dengan teman terdakwa sempat adu mulut sehingga mereka berkelahi di depan kafe tersebut,” jelasnya.
Ia menerangkan, saat perkelahian terjadi korban membawa senjata tajam jenis celurit dan mengayunkannya ke teman korban sehingga mengenai jari kelingking dan jari manis teman terdakwa. Saat itu juga terdakwa menghampiri mereka berdua dan mengatakan “Woy saya kira kalian becanda, serius tah kamu orang itu?,”
Kemudian, terdakwa langsung mengeluarkan senjata jenis pisau garpu yang diselipkan di pinggang hingga terjadi perkelahian antara terdakwa dengan korban.
“Terdakwa menusukan garpu di bagian punggung sebelah kiri hingga terjatuh. Saat korban terjatuh, terdakwa kembali menusukan garpu berulang kali di bagian badan hingga tewas. Kemudian warga sekitar membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moelok (RSUDAM), dengan komdisi tak bernyawa,” ungkapnya. (Adam)
Lihat juga : Bawa Ganja 11 Kg Ganja, Faisal Ditembak Saat Berhenti Di Rumah Makan