Bandarlampung, Lampungnews.com – Aparat kepolisian berhasil menangkap Apriyanto (25), pengedar narkoba warga Kelurahan Sidodadi, Bandarlampung, saat akan transaksi narkoba di wilayah Tanjungkarang Bandarlampung.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono menjelaskan, polisi berhasil menangkap pelaku atas informasi yang di dapat dari masyarakat sekitar bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kami lakukan penyelidikan dan didapati seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan,” kata Murbani, Sabtu (28/1).
Setelah dilakukan pengamatan, kemudian polisi langsung menangkap pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan wilayah Tanjungkarang yang akan melakukan transaksi.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dompet yang berisi satu paket sabu sedang, kaleng yang berisi tujuh paket kecil sabu, lima bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital dan satu pack plastik klip bening,” paparnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil disita dari pelaku didapati dari seseorang rekannya. Dan rencana barang tersebut akan dijual kembali oleh pelaku.
“Berdasarkan informasi dari keterangan pelaku, kami langsung mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Sementara itu, dihadapan polisi Apriyanto mengatkan, tidak mengetahui jelas seseorang yang memberikan barang kepadanya. Dirinya hanya mengaku memesan melalui handphone.
“Saya hanya pesan melalui hape saja. Dan rencana barang akan saya jual kembali,” katanya.
(Adam)