Bandarlampung, Lampungnews.com -Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tuntalani menyatakan Sekertaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba golongan psikotropika erimin 5 bersama teman wanitanya dan Doni Lesamana.
“Kami menetapkan tiga orang tersangka yakni, Mukhlis Basri, Oktarika, dan M. Doni Lesmana atas kepemilikan pil erimin,” ungkap Abrar, di Bandarlampung, Senin (23/1/17).
Dari lima orang pelaku yang ditangkap, lanjut Abrar, hanya tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka, untuk dua orang lainnya yakni, Nuzul Irsan dan Eddi Yusuf tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan tidak memiliki barang bukti.
Namun, dua orang tersebut masih dalam pemeriksaan secara intensif. “Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari semalam sudah kita tahan,” kata dia.
Akibat perbuatannya, Mukhlis dan Oktaria akan disangkakan dengan Pasal 62 Sub 60 (5) UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Sedangkan untuk rekannyan M. Doni Lesmana akan disangkakan dengan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU no. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 60 (1) Hurup C Sub Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
“Dari pasal tersebut Mukhlis dan Oktaria terancam hukuman penjara empat tahun, sedangkan M. Doni akan terancam 15 tahun penjara karena mengedarkan kepada kedua orang tersebut,” tuturnya.
Perlu diketahui saat ditangkap membawa narkotika kelimanya sedang rapat untuk menonaktifkan 14 pejabat SKPD di Kabupaten Tanggamus, Sabtu (21/1) di Hotel Emersia, Bandarlampung. (Adam)