Bandarlampung, Lampungnews.com – Oknum polisi Polres Lampung Tengah, Brigadir AA yang tertangkap tangan mencuri di sebuah asrama polisi barak Dalmas Dit Shabara Polda Lampung, kini sudah menjalani sidang kode etik, di Mapolresta Bandarlampung, Kamis, (19/1/17).
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Murbani Budi Pitono saat dihubungi melalui handphone genggamnya, mengatakan, belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait hasil dari sidang kode etik yang digelar itu.
“Iya, hari ini sudah menjalani sidang Kode Etik,” singkat dia, melalui hanphone genggamnya.
Informasi yang didapat Lampungnews.com, selain mencuri uang sesama rekannya, Brigadir AA juga menguras uang rekannya yang berada didalam kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Entah bagaimana caranya, sehingga duit rekannya yang berada didalam ATM terkuras.
Menanggapi hal ini, Kapolresta Bandarlampung, mengatakan, belum mengetahui selain mencuri uang Brigadir AA juga menguras uang yang berada di ATM.
“Kalau ngambil yang di dompet memang benar, tapi kalau ngambil uang di ATM dengan cara menguras saya belum tahu,” katanya
Kapolresta menambahkan Brigadir AA adalah polisi yang menderita kleptomania atau penyimpangan mental dengan keinginan yang tidak tertahankan untuk memiliki atau mengambil barang milik orang lain.
(Adam)