Bandarlampung, Lampungnews.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa membenarkan akan memanggil ulang Gubernur Lampung M Ridho Ficardo dengan agenda rapat dengar pendapat (hearing) terkait kasus yang melibatkan seorang wanita muda bernama Sinta Melyati.
Jadwal pemanggilan pada awal Februari 2017 atau pekan depan. Namun, Desmond masih enggan mengatakan secara gamblang apa yang akan dibahas dalam hearing itu, termasuk apa hubungan orang nomor 1 di Lampung tersebut dengan Sinta Melayati.
“Rencananya hari Kamis minggu depan. Ini makanya kita bertanya dulu kepada Pak Gubernur karena terkait laporan (Sinta Melyati) dan akan kita tindaklanjuti, karena ini agak sensitif diomongin,”katanya, Jumat (27/1/17) malam.
Sementara Anggota DPR RI lainnya Benny K Harman mengaku tidak mengetahui kabar pemanggilan tersebut, meskipun salah satu anggota wakil rakyat dari komisi itu mengaku telah menjadwalkan ulang agenda hearing bersama Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo.
“Kata siapa itu, saya belum tahu. Tanya saja sama yang lain,” singkat Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu, melalui telepon selulernya.
Sebelumnya Gubernur Lampung M Ridho Ficardo tidak mengadiri rapat dengar pendapat ihwal kasus Sinta Melyati di Komisi III DPR RI, Rabu, 30 November 2016. Alasannya, tidak menerima undangan hearing dari Komisi III tersebut.
Sampai saat ini, publik masih bertanya-tanya karena belum diketahui secara pasti persoalan antara Ridho Ficardo dengan sosok Sinta Melyati.
Nama Sinta Melyati tiba-tiba melejit setelah publik digegerkan dengan pemanggilan dari Komisi III DPR RI kepada Gubernur Lampung M Ridho Ficardo untuk menghadiri rapat dengar pendapat (hearing).
Dalam surat undangan disebutkan, hearing yang semula dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30/11/2016 tersebut terkait kasus seorang bernama wanita muda bernama Sinta Melyati.
(Davit)