Bandarlampung, Lampungnews.com – Pihak leasing yang menarik paksa kendaraan sama dengan melakukan pelanggaran undang-undang sehingga bisa dikenakan tindak pidana perampasan, demikian Akademisi Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai, di Bandarlampung, Selasa (28/2).
“Konsumen berhak melaporkan balik pihak leasing dengan tindak pidana perampasan sepeda motor,” kata Doktor Hukum jebolan Universitas Indonesia itu.
Menurutnya, meskipun konsumen menunggak atau gagal membayar angsuran, namun didalam perjanjian ada aturan-aturan bahwa tidak diperbolehkan untuk melakukan penarikan kendaraan.
Walaupun secara hukum sebenarnya barang itu (kendaraan) masih punya pihak leasing tapi dilihat dulu di dalamnya.
“Dia (konsumen) sudah berapa lama menunggak? Jika angsurannya selama 36 bulan dan sudah dibayar 30 bulan, sisanya menunggak, kalau dari segi keadilan, masak sudah membayar 80 persen barangnya ditarik gitu aja, kan tidak adil,” katanya lagi.
Ia menambahkan, di dalam fidusia ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerangkan jika menunggaknya sudah membayar lebih dari 50 persen maka kendaraan tersebut tidak boleh ditarik.
“Polisi juga tidak boleh bekerjasama dengan pihak leasing untuk menarik kendaraan bahkan melindungi pihak leasing. Yang harus dilakukan polisi adalah menindak tegas pihak leasing yang melakukan semena-mena,” ucapnya.
Ia berharap, pihak leasing seharusnya mengedepankan keadilan, konsumen yang menunggak sudah membayar lebih dari 50 persen tidak harus ditarik negitu saja namun, harus diselesaikan dengan surat perjanjiannya.
“Hanya pengadilan yang berhak menyita kendaraan tersebut. Dan proses selanjutnya akan dilakukan persidangan dan pelelangan,” demikian Eddy Rifai.
Baca juga: