• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Akademisi: Tarik Paksa Kendaraan Sama Dengan Tindak Pidana

Alian by Alian
27 Februari 2017
in Hukum
Ilustrasi. Ist

Ilustrasi. Ist

0
SHARES
233
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ilustrasi. Ist

Bandarlampung, Lampungnews.com – Pihak leasing yang menarik paksa kendaraan sama dengan melakukan pelanggaran undang-undang sehingga bisa dikenakan tindak pidana perampasan, demikian Akademisi Universitas Lampung (Unila), Eddy Rifai, di Bandarlampung, Selasa (28/2).

“Konsumen berhak melaporkan balik pihak leasing dengan tindak pidana perampasan sepeda motor,” kata Doktor Hukum jebolan Universitas Indonesia itu.

Menurutnya, meskipun konsumen menunggak atau gagal membayar angsuran, namun didalam perjanjian ada aturan-aturan bahwa tidak diperbolehkan untuk melakukan penarikan kendaraan.

Walaupun secara hukum sebenarnya barang itu (kendaraan) masih punya pihak leasing tapi dilihat dulu di dalamnya.

“Dia (konsumen) sudah berapa lama menunggak? Jika angsurannya selama 36 bulan dan sudah dibayar 30 bulan, sisanya menunggak, kalau dari segi keadilan, masak sudah membayar 80 persen barangnya ditarik gitu aja, kan tidak adil,” katanya lagi.

Ia menambahkan, di dalam fidusia ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerangkan jika menunggaknya sudah membayar lebih dari 50 persen maka kendaraan tersebut tidak boleh ditarik.

“Polisi juga tidak boleh bekerjasama dengan pihak leasing untuk menarik kendaraan bahkan melindungi pihak leasing. Yang harus dilakukan polisi adalah menindak tegas pihak leasing yang melakukan semena-mena,” ucapnya.

Ia berharap, pihak leasing seharusnya mengedepankan keadilan, konsumen yang menunggak sudah membayar lebih dari 50 persen tidak harus ditarik negitu saja namun, harus diselesaikan dengan surat perjanjiannya.

“Hanya pengadilan yang berhak menyita kendaraan tersebut. Dan proses selanjutnya akan dilakukan persidangan dan pelelangan,” demikian Eddy Rifai.

Baca  juga: 

Menunggak Angsuran, Konsumen Sepeda Motor Ini Bingung

LBH: Penarikan Kendaraan Bukan Perampasan

0
SHARES
ShareTweet
Tags: Eddy RifaiUnila
Previous Post

Adakah 86 Di TNBBS?

Next Post

DPR RI Diminta Ungkap Keterkaitan Gubernur Lampung Dengan Sinta Melyati

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
76

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
80

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
91

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
183
Next Post
Demonstrasi menuntut DPR RI secara jelas membuka informasi terkait polemik Sinta Melyati. (Dok. Lampungnews)

DPR RI Diminta Ungkap Keterkaitan Gubernur Lampung Dengan Sinta Melyati

Demonstrasi menuntut DPR RI secara jelas membuka informasi terkait polemik Sinta Melyati. (Dok. Lampungnews)

Terkait Sinta Melyati, Ini Tanggapan Gubernur Lampung

Ilustrasi. Ist

Menarik Motor, Tiga Debt Collector Dilaporkan Polisi

Gedung Mahkamah Konstitusi (net)

Pansel Calon Hakim MK Perbolehkan Kandidat Lama Daftar Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Politik

Ananda Tohpati Dicoret dari Penjaringan Hanura

28 Juli 2017
83
Nasional

Mew Suppasit Bakal Gelar Fan Meeting di Jakarta pada 12 Mei 2023 Mendatang

10 April 2023
166
Daerah

Simulasi Bencana, Warga Pulau Sebesi dan Sebuku Prioritas Utama Penyelamatan

6 November 2018
55
Nasional

Kesulitan Air, Sejumlah Dokter Sampai Minum Infus di Palu

6 Oktober 2018
132
Daerah

Lampung Sai Soroti Kerusakan Lingkungan

26 Februari 2017
56
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019