Lampung Tengah, Lampungnews.com – Sungguh apes nasib ISK (38), baru bangun tidur dia sudah dicokok polisi. ISK ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Dono Sembodo mengatakan, warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap pada Kamis (16/2/2017) pagi.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka mengedarkan sabu-sabu,” katanya dilansir dari tribratanews.polri.go.id.
Petugas lalu menyelidiki dan mendatangi rumah tersangka pada pagi hari. Ibu dan keponakan ISK memersilahkan petugas yang datang menanyakan tersangka.
ISK sempat bangun, namun pura-pura tidur. Polisi lalu berinisiatif masuk ke kamar tersangka dan menggeledah lemari baju.
Di dalam lemari itu, petugas menemukan 19 paket kecil sabu-sabu, dua bundel plastik klip, dan 22 amunisi kaliber 38 mm.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak,” katanya. (*)