• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Tarik Pungli KIR, Pegawai Dishub Way Kanan Kena Ciduk

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
17 Februari 2017
in Daerah, Hukum
(Foto: dokumentasi Polres Way Kanan)

(Foto: dokumentasi Polres Way Kanan)

0
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
(Foto: dokumentasi Polres Way Kanan)

Way Kanan, Lampungnews.com – Seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Way Kanan ditangkap polisi karena meminta pungutan liar (pungli) perpanjangan KIR. Tersangka meminta tarif lebih dari 10 kali lipat dibanding tarif sebenarnya.

Kapolres Way Kanan, AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, tersangka berinisial RD (38) itu tertangkap tangan saat mengambil pungli dari warga di UPTD Dishub Way Kanan, Kecamatan Baradatu pada Kamis (16/2/2017) kemarin.

Warga Kayu Batu, Kecamatan Gunung Labuhan itu dilaporkan kerap meminta pungli saat warga mengurus perpanjangan KIR.

“RD kerap memintai biaya yang tidak sesuai dengan tarif yang sudah diatur dalam Perda Way Kanan No 28 Tahun 2002,” kata Yudy dilansir dari tribratanews.polri.go.id.

Dalam perda tersebut, kata Yudy, tarif pengurusan KIR hanya dipatok sebesar Rp 28 ribu. Namun, tersangka memungut biaya mencapai Rp 340 ribu.

Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 400 ribu, uang tunai sebesar 2 juta di dalam laci meja, empat buku KIR, tiga peneng yang sudah dicetak, 10 peneng belum di cetak, 20 blangko kosong buku KIR, delapan blangko kosong izin usaha angkut, empat blangko kosong izin bongkar muat, dua lembar data uji kendaraan dan delapan batang kawat pemasang peneng KIR.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E UU No 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (*).

5
SHARES
ShareTweet
Tags: KIRpolres way kananSABER PUNGLI
Previous Post

Apes, Baru Bangun Pagi Bandar Sabu-sabu Dicokok Polisi

Next Post

Balon Internet Google Deteksi Area Tak Terjangkau Internet

Related Posts

Sidomulyo Fair 2023 Berlangsung Meriah

24 September 2023
10

Diskominfo Lamsel Optimistis Raih Predikat Baik SPBE

24 September 2023
4

Rocker Legendaris Roy Jeconiah Hibur Masyarakat Lamsel

24 September 2023
5

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
17
Next Post
Project Loon akan memakai algoritma navigasi baru untuk menjangkau area tak terhubung internet. (Google Plus Project Loon/ist)

Balon Internet Google Deteksi Area Tak Terjangkau Internet

ilustrasi (net)

Ini Kronologi Penemuan Jenazah Anisa

ilustrasi (net)

Ya Allah, Siswi Kelas 5 SD Dibunuh Kakak Kelas

Poster film 'Istirahatlah Kat-kata' (ist)

Cepat Pesan! Ada 78 Tiket Tambahan 'Istirahatlah Kata-kata'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Dilaporkan Istrinya Atas Kasus KDRT, Polisi Akan Panggil Paksa Anggota DPRD Bandarlampung

15 Agustus 2017
54
Hukum

Korupsi Proyek Pasar Pagelaran, Toni Dituntut 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

17 Oktober 2017
18
Bandar Lampung

Warga Keluhkan Lahan Parkir Dadakan yang Bikin Macet

29 Juni 2017
44
Hukum

Maruli dan Dadang Saling Sindir Usai Sidang

9 November 2017
70
News

Gunakan ADD dan DD, Kampung Ujung Gunung Ilir Terus Berbenah

31 Desember 2019
37
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019