Bandarlampung, Lampungnews.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandarlampung bersama Ditnarkoba Polda Lampung menangkap kurir dan bandar narkoba jenis ganja yang akan dipasarkan di Kota Tapis Berseri, Bandarlampung.
Kapolresta Bandarlampung Kompol Murbani Budi Pitono, di Bandarlampung, Jumat (10/2) mengatakan, penangkapan di area Kantor Pos, Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Senin (6/2) berdasarkan laporan dari petugas kantor pos bahwa ada sebuah paket yang mencurigakan.
Kedua pelaku yakni, Dadang Sutisna (29) warga Jalan Kamboja, Kelurahan Kebon Jeruk, Tanjungkarang Timur dan Feri Junaidi (26) warga Kampung Sawah, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.
Feri mengaku barang tersebut milik almarhum Dadang Sutisna. Dadang yang meninggal ditembak petugas saat hendak ditangkap meminta Feri memasarkan ganja itu di wilayah Bandarlampung.
“Saya baru pertama kali ikut dan mendapatkan upah Rp100 ribu per paket. Uangnya rencana akan saya gunakan untuk makan dan keperluan sehari-hari. Saya kapok pak,” ujar Feri.
Barang tersebut berasal dari Medan. “Rencananya akan diedarkan oleh Dadang di Bandarlampung. Saya hanya bertugas mengantarkan saja,” kata Feri lagi. (Adam)