Bandarlampung, Lampungnews.com – Demi Dinata, Putra Sulung Syahruddin telah mencabut perkara laporannya ke Polresta Bandarlampung, terkait penipuan uang Rp14 miliar yang dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, M Hazizi, ujar Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono.
“Korban sudah melakukan pencabutan laporannya, Rabu (15/2) kemarin. Selanjutnya perkara hukumnya Hazizi nanti kita lihat, apakah setelah pelapor mencabut perkaranya masih bisa melakukan penyelidikannya atau tidak. Artinya saat tidak ada saksi maka polisi akan merasa kesulitan,” ujar Kapolresta di Bandarlampung, Kamis (16/2).
Menurut Murbani, dari awal ditetapkan sebagai tersangka, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu masih belum memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kita belum tetapkan dia (M Hazizi) sebagai DaftarPencarian Orang (DPO) karena dari terlapor kini sudah mencabut laporannya dengan alasan sudah berdamai,” ujar Murbani.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polresta Bandarlampung Kompol Deden Heksaputra mengatakan, antara korban dan terlapor sudah berdamai dan yang terlapor juga sudah mengembalikan total kerugian pelapor.
Deden melanjutkan, dengan adanya pencabutan laporan nanti pihaknya akan melakukan gelar perkara lagi untuk mengetahui bagaimana dampak pencabutannya.
“Ya nanti kita akan gelar. Apakah kita panggil lagi korbannya, betul atau tidak sudah mencabut laporannya,” tukas Deden.
Sebelumnya, Polresta sudah menetapkan adik kandung Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan dan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan itu sebagai tersangka, namun belum sampai tahap DPO.
M Hazizi dilaporkan ke Polresta Bandarlampung, dikarenakan telah melakukan penipuan terhadap Syahruddin (alm) seorang kontraktor. Hazizi dilaporkan Demi Dinata.
Demi ketika itu menuturkan Hazizi menjanjikan proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp3,5 miliar kepada Syahruddin. (Adam)