• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Beli Surat, Kasus Narkoba Di Lampung Tamat?

Alian by Alian
12 Februari 2017
in Hukum
Ilustasi. Ist

Ilustasi. Ist

6
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Ilustasi. Ist

Bandar Lampung, Lampungnews.com  – Ketua DPP Granat Henry Yosodiningrat, di Bandarlampung, Minggu (12/2) mengkhawatirkan, lembaga rehabilitasi yang ada di Lampung memperjualkan beli surat sehingga orang bisa berlindung.

“Kemungkinan Sekretaris Kabupaten ini datang kesana sejak 2016 hanya absen. Loh kok enak, orang bisa lepas dari jeratan hukum karena menggunakan surat itu,” ujar Henry.

Anggota DPR RI Komisi II itu pada Sabtu  (11/2), mendatangi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung dan Badan Narkoba Nasional (BNN) Provinsi Lampung

Henry menyatakan, kedatangannya untuk mengetahui persoalan sebenarnya terkait dengan tidak ditahannya Muhklis bersama rekannya terkait penggunaan narkoba.

Sebelum mendatangi BNN, Henry bersama DPD Granat Lampung dan DPC Granat Bandarlampung mendatangi Ditresnarkoba.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Abrar Tantulanai menyambut kedatangan mereka dan langsung mengajak pengurus Granat berbincang di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan itu, Henry meminta penjelasan dari pihak Ditresnarkoba atas rehabilitasi yang direkomendasikan satu lembaga rehabilitasi di Lampung.

Menurut Henry lagi, Ditresnarkoba sejak menangkap tiga tersangka sudah sampai P21, penyerahan tahap 2 dan dilakukan penahanan.

“Namun kata penyidik yang bersangkutan mengirimkan surat ke lembaga rehabilitasi,” paparnya.

Ia lalu menambahkan, dalam keterangan surat dari lembaga rehabilitasi itu, tersangka Mukhlis Basri pernah menjalani pengobatan sejak 2016.

“Namun, kami menemukan kejanggalan dalam surat itu. Karena itu ditemukan tanggal 30 Januari. Itu artinya, seminggu sebelum ditangkap, dia (Mukhlis Basri) berlindung dengan lembaga itu,” paparnya.

Henry menilai, yang dilakukan lembaga rehabilitasi tersebut salah. “Metode rehabilitasi yang benar itu adalah yang bersangkutan harus tinggal di asramapaling cepat delapan bulan,” demikian  Henry Yosodiningrat. (Davit)

Baca juga:

Ini Alasan BNNP Kenapa Sekda Tanggamus CS Cuma Direhabilitasi

Sekda Tanggamus Cs Akhirnya Hanya Direhabilitasi

Tertangkap Gunakan Narkoba, Sekkab Tanggamus Akan Direhabilitasi?

Tidak Ada Penangguhan Penahanan Untuk Sekda Tanggamus Cs

0
SHARES
ShareTweet
Tags: BNN LAMPUNG. NARKOBAgranatHeadlinenarkoba
Previous Post

(Foto) Menjual Sejarah dari Barang Antik

Next Post

Komikus Tenar, Jiro Taniguchi Meninggal Dunia

Related Posts

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
35

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
51

Soroti Kasus Alvin Lim, Untung Prasetyo & Partners Minta Advokat Junjung Tinggi Harkat dan Martabat Hukum

1 Desember 2022
13

Berkaca Dari Kasus Alvin Lim, Advokat Mesti Patuh Hukum dan Jaga Etika

1 Desember 2022
37
Next Post
Jiro Taniguchi (net)

Komikus Tenar, Jiro Taniguchi Meninggal Dunia

Ilustrasi: Siswi SD dalam sosialisasi cara menyikat gigi yang baik dan benar. (ANTARA/Irwansyah Putra)

Mahasiswa Unila Ajari Pelajar Lampung Tengah Gosok Gigi

Ilustrasi. Antara

Harga Cabai Di Bandarlampung Fluktuasi

ilustrasi (net)

Pikir Lagi Jika Mau Tinggal di 10 Kota Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

(Foto) Penumpang KM Mutiara Persada III Tiga Kali Pindah Kapal

10 April 2017
259
Hukum

Menghina Kapolri, Ali Amin Terancam Lima Tahun Penjara

29 Agustus 2017
67
Ekonomi

Elemen Mahasiswa Dukung Jokowi Ambil Alih Freeport

6 Maret 2017
87
Ekonomi

Suzuki Ignis Hadir Lebih Sporty untuk Kawula Muda

27 Januari 2018
39
Bandar Lampung

Masih Terbakar, TPA Bakung Tetap Dipenuhi Pemulung

8 Desember 2017
65
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019