Bandarlampung, Lampungnews.com – Lembaga Advokasi Perempuan Damar berharap Polresta Bandarlampung mampu memberi efek jera pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sehingga korban mendapatkan keadilan.
Melalui Tim Penanganan Kasus, Vony Reyneta dan Meda Fatmayanti, di Bandarlampung, Kamis (23/2), Lembaga Advokasi Perempuan Damar menyeru aparatur penegak hukum untuk segera, secara tuntas dan komprehensif serta memperhatikan aspek-aspek kesetaraan dan keadilan gender bagi korban KDRT untuk mendapatkan keadilan.
Damar merespon kasus KDRT dilakukan vokalis Kangen Band, Andika terhadap istrinya, Chairunnisa alias Chaca (22) dengan melakukan investigasi. Kasus itu terungkap saat Chaca melaporkan Andika ke Polresta Bandarlampung, Kamis (9/2).
Kepada Damar, korban mengaku dirinya dianiaya pelaku dengan cara menonjok bagian muka dan memukul kepala dengan benda tumpul pada 2 Februari 2017 dengan tuduhan perselingkuhan dilakukan korban. (Baca: Andika Kangen Band: Saya Bukan Orang Kasar)
Polresta harus segera meminta surat penetapan perintah perlindungan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang sesuai dengan pasal 16 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengingat keberadaan korban tidak diketahui. (Baca: Mertua Tolak Penghentian Kasus KDRT Menantu)
Terkait Polisi Tetap Jadikan Andika Sebagai Tersangka Damar menegaskan mendukung upaya itu.
Damar juga mendesak pihak Polresta Bandarlampung untuk menggunakan pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sebagai dasar pemidanaan pelaku atas perbuatan yang dilakukannya terhadap korban sebagai efek jera atas semua perbuatan kekerasan yang dilakukannya.
Damar juga mendesak organisasi Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) sesuai dengan visinya mewujudkan entitas musik Indonesia yang berwibawa, mandiri dan berkualitas dalam industri musik nasional maupun global untuk melakukan upaya-upaya promosi nilai-nilai adil dan setara gender antara lain anti kekerasan terhadap perempuan khususnya dalam rumah tangga dalam maupun setiap media penciptaan lagu.
Lalu mendorong setiap stasiun TV dan radio baik di tingkat lokal lampung maupun nasional untuk ambil bagian dalam kerja advokasi perempuan korban kekerasan khususnya kekerasan dalam rumah tangga dalam memperjuangkan keadilan.
Damar menyerukan kepada setiap elemen masyarakat khususnya kaum perempuan untuk memberikan dukungan positif kepada korban dalam berjuang untuk mendapatkan keadilan, demikian Vony Reyneta dan Meda Fatmayanti.