• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Damar: Berikan Efek Jera Pelaku KDRT

Alian by Alian
23 Februari 2017
in Hukum
Kepala Divisi Penanganan Kasus Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Meda. (Foto: dok)

Kepala Divisi Penanganan Kasus Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Meda. (Foto: dok)

0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kepala Divisi Penanganan Kasus Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Meda Damayanti. (Foto: dok pribadi)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Lembaga Advokasi Perempuan Damar berharap Polresta Bandarlampung mampu memberi efek jera pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sehingga korban mendapatkan keadilan.

Melalui Tim Penanganan Kasus, Vony Reyneta dan Meda Fatmayanti, di Bandarlampung, Kamis (23/2), Lembaga Advokasi Perempuan Damar menyeru aparatur penegak hukum untuk segera, secara tuntas dan komprehensif serta memperhatikan aspek-aspek kesetaraan dan keadilan gender bagi korban KDRT untuk mendapatkan  keadilan.

Damar merespon kasus KDRT dilakukan vokalis Kangen Band, Andika terhadap istrinya, Chairunnisa alias Chaca (22) dengan melakukan investigasi. Kasus itu terungkap saat Chaca melaporkan Andika ke Polresta Bandarlampung, Kamis (9/2).

Kepada Damar, korban mengaku dirinya dianiaya pelaku dengan cara menonjok bagian muka dan memukul kepala dengan benda tumpul pada 2 Februari 2017 dengan tuduhan perselingkuhan dilakukan korban. (Baca: Andika Kangen Band: Saya Bukan Orang Kasar)

Polresta harus segera meminta surat penetapan perintah perlindungan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang sesuai dengan pasal 16 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengingat keberadaan korban tidak diketahui. (Baca: Mertua Tolak Penghentian Kasus KDRT Menantu)

Terkait Polisi Tetap Jadikan Andika Sebagai Tersangka Damar menegaskan mendukung  upaya itu.

Damar juga mendesak pihak Polresta Bandarlampung untuk menggunakan pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sebagai dasar pemidanaan pelaku atas perbuatan yang dilakukannya terhadap korban sebagai efek jera atas semua perbuatan kekerasan yang dilakukannya.

Damar juga mendesak organisasi Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) sesuai dengan visinya mewujudkan entitas musik Indonesia yang berwibawa, mandiri dan berkualitas dalam industri musik nasional maupun global untuk melakukan upaya-upaya promosi nilai-nilai adil dan setara gender antara lain anti kekerasan terhadap perempuan khususnya dalam rumah tangga dalam maupun setiap media penciptaan lagu.

Lalu mendorong setiap stasiun TV dan radio baik di tingkat lokal lampung maupun nasional untuk ambil bagian dalam kerja advokasi perempuan korban kekerasan khususnya kekerasan dalam rumah tangga dalam memperjuangkan keadilan.

Damar menyerukan kepada setiap elemen masyarakat khususnya kaum perempuan untuk memberikan dukungan positif kepada korban dalam berjuang untuk mendapatkan keadilan, demikian  Vony Reyneta dan Meda Fatmayanti.

3
SHARES
ShareTweet
Tags: andika kangen bandbandarlampungchacadamarHeadlinekdrt
Previous Post

(Foto) Korban Banjir Terancam Kelaparan

Next Post

(Feature) Murdi Berharap Rumah Geribiknya Tak Hanyut

Related Posts

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
17

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
53

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
75

Soroti Kasus Alvin Lim, Untung Prasetyo & Partners Minta Advokat Junjung Tinggi Harkat dan Martabat Hukum

1 Desember 2022
40
Next Post
Rumah geribik milik Erik, warga Ptingsewu. Rumah geribik ini hampir hanyut terbawa banjir. (Lampungnews/Anton Nugroz)

(Feature) Murdi Berharap Rumah Geribiknya Tak Hanyut

Ilustrasi. Republika.

Kejahatan Seksual Anak Harus Diperhatikan Serius

Chairunnisa alias Chaca (22), istri Andika Kangen Band, memperlihatkan bekas luka di bagian kanan bawah matanya. (Foto Lampungnews.com/Adam)

Investigasi Damar, Chaca Alami Dua Kekerasan

Kader Ansor dan Fatayat NU Kota Bandarlampung mengemas bantuan sembako akan disalurkan bagi korban banjir. Foto Lampungnews. Dok GP Ansor Bandarlampung.

Organisasi "Murtad" Ini Siapkan Seribu Sembako Bagi Korban Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Selain Dituntut Pidana 4,5 Tahun, Mustafa Dicabut Hak Politiknya 4 Tahun

12 Juli 2018
160
Bandar Lampung

Protes Taksi Online, Pengusaha Angkot Ancam Mogok Akbar

17 September 2017
21
Hukum

Mau Beli Narkoba, Pria Ini Curi Motor Dahulu

11 Juli 2017
43
News

Peran Public Figure Di Masa Pandemi Covid-19

16 Mei 2020
46
Daerah

Kawanan Pembongkar Rumah Ditembus Timah Panas

16 Juli 2017
65
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019