Bandarlampung, Lampungnews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap dua pelaku kepemilikan tembakau gorila, di Jalan Pulau Bacan, Jagabaya II, Bandarlampung dan di Tebet, Jakarta Selatan. Tembakau dengan nama umum yang tampak keren gorila tersebut masuk dalam klasifikasi new psychoactive substances dengan nama AB-CHMINACA.
Kedua pelaku itu yakni, Rikki (29) warga Pulau Bacan, Jagabaya II, Bandarlampung dan Wisnu (19) warga Tebet, Jakarta Selatan.
Rikki ditangkap pada 8 Februari 2017 pukul 08.00 WIB. Setelah pengembangan polisi menangkap Wisnu pada 11 Februari 2017 pukul 06.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalanai mengatakan, penangkapan dengan kasus tembakau gorila baru pertama kalinya.
“Tembakau gorila kini sudah masuk di Lampung. Dan ini pertama kalinya kami mengungkap,” kata Abrar, di Bdnarlampung, Senin (13/2).
Abrar menjelaskan, penangkapan berawal dari pelaku bernama Rikki yang mengedarkan tembakau gorila tersebut pada masyarakat khususnya anak muda.
“Kami menangkap pelaku di kediamannya, dan kami berhasil menemukan barang bukti berupa tembakau gorila sudah dilinting sebanyak 17. Barang tersebut ia dapatkan dari Wisnu,” jelasnya.
Setelah menangkap Rikki, kemudian polisi melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemasok yang berada di Tebet, Jakarta Selatan.
“Kami menangkap pelaku bernama Wisnu di kediamannya. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik besar berisi tembakau gorila seberat 500 gram, 26 bungkus warna putih berisi tembakau gorila, lima bungkus warna kuning emas berisi tembakau gorila, satu unit telepon genggam, dua unit notebook, buku tabungan dan satu timbangan,” papar Abrar.
Abrar mengatakan, Rikki mendapatkan barang tersebut dari Wahyu melalui Line dan dikirimkan melalui pos JNE. Setelah itu Rikki memecah tembakau tersebut dengan cara dilinting sebanyaj 17 buah.
“Rikki membeli barang dari Wahyu seharga Rp250 ribu dan dijualnya kembali per tiga linting seharga Rp100 ribu. Dan Riki mendapatkan nomor Line Wahyu dari seseorang bernama Hen,” kata Abrar.
Wahyu mengakui dirinya mendapatkan tembakau gorila tersebut dari rekannya di Jakarta bernama AG yang masih DPO. Ia menjual barang tersebut per bungkus dengan harga Rp250 ribu.
“Kemasannya saya buat sendiri di percetakan sesuai dengan pemesan mau logo seperti apa. Kemudian saya menjualnya dulu, setelah habis baru saya membayarnya 500 gram dengan harga sebesar Rp50 juta,” kata Wisnu.
Ia pun menjelaskan, untuk pemakaian tembakau itu sendiri harus dilinting terlebih dahulu sebelum dihisap. Dan efek dari tembaga itu sendiri hanya merasakan pusing selama 10 menit. “Rasanya biasa saja, hanya pusing selama 10 menit saja,” katanya.
Selain itu juga, Riki mengakui menjual tembakau tersebut kepada teman-teman dekatnya. “Saya jualnya dari mulut kemulut saja,” kata Rikki singkat.
Dilansir Kitanesia.Id, tembakau gorila ini sebelumnya telah direlase BNN pada tanggal 25 Mei 2016. Dalam release tersebut dijelaskan bahwa zat AB-CHMINACA merupakan salah satu jenis synthetic cannabinoid (SC).
Meskipun demikian hingga saat ini zat tersebut belum masuk daftar lampiran UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), namun sejauh ini telah masuk dalam tahap finalisasi draft di Kemenkes untuk masuk dalam Narkotika gol. I. (Adam)