Bandarlampung, Lampungnews.com – Lembaga Aliansi Cegah Korupsi (Lacak) menggelar aksi di Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Senin (13/2). Mereka mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji yang dinilai lalai dalam memverifikasi berkas pendaftaran calon bupati dan wakil bupati setempat periode 2017-2022.
Koordinator Lapangan (Korlap) Anwar Agung Pribadi dalam aksinya menjelaskan, ada kelalaian dalam memverifikasi berkas ijazah pendidikan.
Calon Wakil Bupati Kabupaten Mesuji M Adam menurut dia, menggunakan ijazah paket B dan paket C yang dalam jangka waktunya tidak sesuai.
Dalam ijazah paket B tertulis lulus 8 Januari 2008 namun. Lalu pada ijazah paket C tertulis lulus 13 Desember 2010.
“Sekolah formal saja harus mengikuti kegiatan belajar selama tiga tahun. Dalam hal ini kami menduga adanya kelalaian tim KPU Kabupaten Mesuji,” katanya dalam orasi di depan kantor Bawaslu.
Lebih lanjut Anwar dalam tuntutannya meminta KPU Kabupaten Mesuji untuk menjelaskan kepada publik terkait adanya kelalaian verifikasi berkas ijazah tersebut.
“Kami juga meminta Bawaslu Provinsi Lampung untuk memverifikasi ulang berkas calon wakil Bupati Mesuji no urut satu,” kata dia.
Komisoner KPU Mesuji Jupri saat dihubungi dari Bandarlampung menegaskan, pihaknya sudah melakukan verifikasi, baik administrasi maupun faktual terkait hal itu dengan prosedural. (Adam)