Bandarlampung, lampungnews.com – Perwakilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI memeriksa sebelas saksi terkait kasus dugaan gratifikasi Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus terkait pengesahan APBD 2016 lalu.
Pemeriksaan saksi dilakukan di Polsek Teluk Betung Selatan(TBS), kemarin Senin, 6/2/2017. Melibatkan Ketua DPRD, enam anggota DPRD, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian dan Kepala Bappeda.
“KPK RI bekerjasama dengan Polsek TBS,” ujar Juru Bicara KPK RI, Febri Diansyah saat dihubungi LampungNews.Com, dari Bandarlampung, Selasa (7/2).
Kapolsek TBS, Kompol Listiyono Dwi Nugroho membenarkan adanya pemeriksaan terhadap anggota DPRD Tanggamus oleh KPK RI.
Pemeriksaan dilakukan oleh satu tim penyidik KPK. Polsek TBS membantu memfasilitasi KPK yang menggunakan ruang kerja Listiyono untuk dijadikan tempat pemeriksaan.
Mantan Kapolsek Natar, Lampung Selatan itu melanjutkan, pemeriksaan telah dikomunikasikan oleh ketua tim penyidik jauh hari sebelumnya.
“Saya dan ketua timnya satu angkatan saat di Akpol. jadi pemeriksaannya di tempat saya,” kata Listiyono.
Sebelumnya KPK RI menetapkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016.
Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus terkait pengesahan APBD tahun 2016.
Kasus itu terungkap ketika anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang melapor ke KPK. Jumlah uang diserahkan para legislator itu bervariasi. Dari mulai Rp 29,9 juta hingga Rp 65 juta. Total uang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523 juta lebih. (Davit)