Bandarlampung, Lampungnews.com – Berakhir sudah pelarian Sahrudin (25), warga Jalan Udang, Gang Bakri, Garuntang, Telukbetung Selatan (TbS) yang mencuri gong atau alat musik milik orang tuanya sendiri, pada 17 Oktober 2016 lalu.
Sahrudin ditangkap petugas kepolisian Polsek Telukbetung Selatan, pada Selasa (31/1) saat berada di kediamannya usai dari perlariannya. Ia ditangkap berdasarkan laporan dari keluarganya terkait pencurian gong atau alat musik milik keluarganya sendiri.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Listiyono melalui Panit Reskrim Iptu Asep menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari keluarga pelaku bahwa alat musiknya hilang dicuri. Berdasarkan laporan itu juga, pihaknya telah melakukan penggrebekan di rumahnya namun pelaku tidak ada di rumah.
“Pelaku mengambil alat musik itu satu-satu dan disimpannya terlebih dahulu. Setelah keluarga pelaku ingin menyewakan alat musik tersebut kepada seseorang, keluarga pelaku melihat bahwa alat musik tersebut sudah tidak ada lagi. Pelaku juga berpindah-pindah persembunyiannya,” jelas dia, Kamis (2/2).
Saat pelaku berhasil ditangkap, lanjut Asep, petugas mendapatkan informasi dari seseorang yang membeli alat musik tersebut. Menurutnya, seorang yang membeli alat musik tersebut mengetahui bahwa alat itu milik keluarga pelaku.
“Kemudian seorang yang membeli alat musik itu melapor kepada kami dan memberitahu bahwa pelaku menjual alat musik curian kepadanya. Saat itu kami lakukan penggrebekan di kediamannya dan ditemukan pelaku sedang tertidur kemudian kami langsung membawanya ke Polsek Telukbetung Selatan,” tuturnya.
Dari keterangan pelaku, ia mengatakan barang tersebut dijualnya dengah harga sebesar Rp 3 juta. Dan uang hasil penjualan itu digunakannya untuk keperluan sehari-hari dan foya-foya.
“Pelaku membutuhkan uang untuk berfoya-foya. Makanya pelaku mencuri alat musik keluarganya sendiri. Dari penangkapan itu juga, kami berhasil menyita satu buaj gendang dan dua buah gong,” pungkasnya. (Adam)