Bandarlampung, Lampungnews.com – Kemenangan pasangan nomor urut dua di Pilkada Mesuji, Khamami – Saply digugat ormas Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL). PPRL menilai, kasus tindak pidana pemilu masih jalan ditempat.
“Hingga selesainya pesta demokrasi kasus ini belum juga usai, memang keduanya mencabut perkara namun proses hukum masih berjalan. Hukum akan menjadi tajam untuk kalangan masyarakat menengah kebawah,” Kata Humas PPRL, Yohannes Joko Purwanto, Senin (19/2/2017).
Yohannes menambahkan, lemahnya penegakan hukum di Lampung diduga dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik lembaga hukum setelah dicampuri oleh kepentingan politik untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.
“Akibat ulah oknum yang berlindung di balik lembaga hukum ini, secara otomatis telah menciderai Demokrasi yang sedang dibangun pemerintah di era Joko Widodo – Jusuf Kalla,” tegasnya.
Oleh karena itu, Yohannes mendorong seluruh elemen masyarakat Mesuji untuk mengawal kasus yang menimpa petahana calonkada di Sai Bumi Serasan Segawe agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat hukum setempat.
Pasalnya, kasus tindak pidana pemilu yang tidak ada penyelesaiannya di prediksi bakal menjadi preseden buruk di Bumi Ruwa Jurai dan dengan mudah calon kepala daerah mengumbar ribuan janji untuk mendapat simpati masyarakat.
“Wong nggak ada hukuman pelanggaran pilkadanya kan kalau calonkada mengumbar janji. Kasus Khamami ini buktinya. Terus apa iya, kita (masyarakat) bisa sejahtera dengan janji-janji yang belum tentu ditepati setelah terpilih,” katanya. (Davit)