• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kasus KDRT Andika, Ini Janji Kapolresta

Alian by Alian
11 Februari 2017
in Hukum
Chairunnisa alias Chaca (22), istri Andika Kangen Band, memperlihatkan bekas luka di bagian kanan bawah matanya. (Foto Lampungnews.com/Adam)

Chairunnisa alias Chaca (22), istri Andika Kangen Band, memperlihatkan bekas luka di bagian kanan bawah matanya. (Foto Lampungnews.com/Adam)

0
SHARES
99
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Chairunnisa alias Chaca (22), istri Andika Kangen Band, memperlihatkan bekas luka di bagian kanan bawah matanya. (Foto Lampungnews.com/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Kepolisian Resor Kota Bandarlampung telah menerima laporan Chairunnisa alias Chaca (22) yang melaporkan suaminya, Andika, Vokalis Kangen Band, demikian penegasan Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono.

“Laporan sudah kami terima. Insya Allah akan kita tangani sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dimuka hukum,” ujar Kapolresta, di Bandar Lampung, Jumat (10/2).

Kombes Pol Murbani menambahkan, pihaknya sudah memanggil dua saksi dari keluarga pelapor. “Dan untuk melengkapi alat bukti, kita panggil yang terlapor (Andika) siang ini,” ujar Murbani.

Chaca melaporkan Andika atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (9/2). Ia mengaku dipukul Andika menggunakan besi kemudian dibawa ke hotel di Bandarlampung dan dikurung.

KDRT dilakukan Andika menurut Chaca berlangsung mulai tahun 2015 hingga 2017 yang menyebabkan luka di bagian kepala, tangan dan pelipis mata.

“Secara analisa hukum, apa yang dilakukan Andika merupakan pelanggaran dari hak-hak perempuan. Adanya kekerasan secara fisik dan psikologis, secara hukum itu sudah melanggar UU PKDRT,” kata Kepala Divisi Penanganan Kasus Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Meda Fatmayanti.

Perbuatan semacam itu dapat diancam dengan UU PKDRT. Hukuman penjara paling rendah tiga tahun.

Namun demikian, Andika membantah pernyataan Chaca dan menegaskan dirinya bukan orang kasar.

“Gak mungkin lah gue sampe mukul dia pake besi atau pedang. Emangnya gue orang kasar?” ujar Andika yang menikahi Chaca pada Februari 2013 itu saat menyambangi Lampungnews.com. (Adam)

Baca juga:

Sambangi Lampungnews.com, Andika Tegaskan Banting Tulang Untuk Chaca

Dipolisikan Chaca, Andika Kangen Band “Nyawanya Belum Kumpul”

Chaca Dipukul Besi dan Dikurung Oleh Andika Kangen Band

Andika Kangen Band Selingkuh Dengan Istri Polisi?

Chaca Laporkan Andika, Damar Siap Kawal

Dipolisikan Istri, Andika Batal Manggung di Enam Kota

Damar: Hukuman Penjara Pelaku KDRT Minimal Tiga Tahun

5
SHARES
ShareTweet
Tags: ANdika Kangen Band. BandarlampungchacaHeadlinekdrt
Previous Post

Soal Pedang Ayah, Chaca Bantah Pernyataan Andika Kangen Band

Next Post

Sarat Kepentingan, NU Lampung Tak Ikut Aksi 112

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Ketua PWNU Lampung, KH Soleh Bajuri. Foto Gatot Arifianto.

Sarat Kepentingan, NU Lampung Tak Ikut Aksi 112

Tim safety riding mengunjungi SMA Negeri 3 Bandar Lampung. Foto Lampungnews/Davit.

Pelajar Rawan Kecelakaan, Produsen Sepeda Motor Edukasi 7 Ribu Pelajar

Polisi menunjukkan barangbukti kejahatan dan tangkapan narkoba, di Bandarlampung, Jumat (10/2). Foto: Lampungnews.com/Adam.

Bandarlampung Tempat Pemasaran Narkoba?

Kapolda Lampung Brigjen Pol Sudjarno menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja senilai Rp 40 M yang akan dimusnahkan di halaman Polres Lampung Selatan, Selatan, Selasa (27/12).

23 Paket Ganja Akan Diedarkan Di Bandarlampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Ejek Pacar Orang di Facebook, Hendra Tewas Dengan Pisau Menancap di Perut.

24 Maret 2017
250
Entertainment

Psychic Fever Nyanyikan Lagu ‘BAKU BAKU’ Buka ASS Vol.2 di Jakarta

26 Agustus 2023
38
Bandar Lampung

Herman HN Minta Wakil Walikota Jangan Arogan Karena yang Mengawali Pertikaian

18 Januari 2018
155
Nasional

Pilkada DKI Dua Putaran, PKB Istikharah Tentukan Koalisi

16 Februari 2017
126
Daerah

Plt Bupati Lampung Selatan Lantik 123 Pejabat Struktural Eselon II, III, dan IV

16 Juli 2019
64
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019