Bandarlampung, Lampungnews.com – Kepolisian Resor Kota Bandarlampung telah menerima laporan Chairunnisa alias Chaca (22) yang melaporkan suaminya, Andika, Vokalis Kangen Band, demikian penegasan Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono.
“Laporan sudah kami terima. Insya Allah akan kita tangani sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dimuka hukum,” ujar Kapolresta, di Bandar Lampung, Jumat (10/2).
Kombes Pol Murbani menambahkan, pihaknya sudah memanggil dua saksi dari keluarga pelapor. “Dan untuk melengkapi alat bukti, kita panggil yang terlapor (Andika) siang ini,” ujar Murbani.
Chaca melaporkan Andika atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kamis (9/2). Ia mengaku dipukul Andika menggunakan besi kemudian dibawa ke hotel di Bandarlampung dan dikurung.
KDRT dilakukan Andika menurut Chaca berlangsung mulai tahun 2015 hingga 2017 yang menyebabkan luka di bagian kepala, tangan dan pelipis mata.
“Secara analisa hukum, apa yang dilakukan Andika merupakan pelanggaran dari hak-hak perempuan. Adanya kekerasan secara fisik dan psikologis, secara hukum itu sudah melanggar UU PKDRT,” kata Kepala Divisi Penanganan Kasus Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Meda Fatmayanti.
Perbuatan semacam itu dapat diancam dengan UU PKDRT. Hukuman penjara paling rendah tiga tahun.
Namun demikian, Andika membantah pernyataan Chaca dan menegaskan dirinya bukan orang kasar.
“Gak mungkin lah gue sampe mukul dia pake besi atau pedang. Emangnya gue orang kasar?” ujar Andika yang menikahi Chaca pada Februari 2013 itu saat menyambangi Lampungnews.com. (Adam)
Baca juga:
Sambangi Lampungnews.com, Andika Tegaskan Banting Tulang Untuk Chaca
Dipolisikan Chaca, Andika Kangen Band “Nyawanya Belum Kumpul”
Chaca Dipukul Besi dan Dikurung Oleh Andika Kangen Band
Andika Kangen Band Selingkuh Dengan Istri Polisi?
Chaca Laporkan Andika, Damar Siap Kawal