• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

KPK Tetapkan Musa Zainudin Dan Yudi Widiana Sebagai Tersangka

Alian by Alian
7 Februari 2017
in Hukum, Nasional
ilustrasi (net)

ilustrasi (net)

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ilustrasi (net)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi V DPR RI , Musa Zainudin dan Anggota Komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia sebagai tersangka dugaan penyuapan terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

“Tersangka Musa Zainudin diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT WTU. Sedangkan, tersangka Yudi Widiana Adia diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng selaku Komisaris PT CMP,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui telepon selulernya saat dihubungi dari Bandarlampung, Selasa (7/2/2017).

Febri menjelaskan, atas perbuatannya tersebut, keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang – Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Terhadap tersangka Musa Zainudin, sudah diperiksa sekitar 12 orang saksi sejak 1 Februari 2017,” jelasnya.

Dalam kasus ini, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin diduga telah menerima uang suap sebesar Rp7 miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng sebesar Rp4 miliar. Uang suap ini, diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara. (Davit)

 

0
SHARES
ShareTweet
Tags: KPKmusa zainudin
Previous Post

Diduga Kecelakaan, Mr X Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan

Next Post

Astaga! Lampung Tengah jadi Tempat Pembuangan Orang Gila

Related Posts

Delegasi Prancis Apresiasi Penanganan Korban Radikalisme

3 Oktober 2023
7

WeTV Indonesia Boyong Xing Fei dan Xing Zhao Lin Kunjungi Indonesia 

2 Oktober 2023
11

Menag Yaqut Sebut Takdir Tuhan Selamatkan Pancasila

1 Oktober 2023
8

Nyanyikan OST ‘Bad Buddy’, Nanon Korapat Sukses Tutup Fancon Perdana di Jakarta

1 Oktober 2023
8
Next Post
Orang gila yang merokok di Jalan Soekarno-Hatta, Tanjung Seneng. (Foto: Lampungnews/El Shinta).

Astaga! Lampung Tengah jadi Tempat Pembuangan Orang Gila

Ketua PW Fatayat NU Lampung, Khalid.a Ist

Berita Asusila Sama Dengan Fiksi Dewasa?

Aliansi Jurnalis Independen  (AJI)  (Ist)

AJI: Verifikasi Media Dewan Pers Jangan Langgar Kebebasan Pers

Uang Rupiah Baru (Ist)

Menepis Isu Lambang Palu Arit, BI Lampung Sosialisasi Uang Rupiah Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Bawa Kabur dan Disetubuhi di Tempat Terbuka, Setia Dihukum 7 Tahun Penjara

30 November 2017
26
Ekonomi

Ketersediaan Rastra Di Lampung Aman Sampai 6 Bulan

24 Januari 2017
25
Daerah

Mensos Risma Bantu 100 Unit Rumah Tahan Bencana bagi Warga Perbatasan di Malaka NTT

17 Juni 2023
7
Internasional

Bau Penumpang Tidak Mandi, Sebuah Pesawat Mendarat Darurat

7 Juni 2018
325
Lampung Foto

(Snapshot) Ratusan Buruh Peringati May Day di Tugu Adipura

1 Mei 2017
42
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019