• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

LBH: Konstitusi Negara Bukan Wacana

Alian by Alian
25 Februari 2017
in Bandar Lampung, News
pengemis

pengemis

3
SHARES
97
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sejumlah pengemis berkumpul di depan masjid berharap jemaah Salat Jumat memberi sedekah, di Bandarlampung, Jumat (24/2). Fenomena bertentangan dengan konstitusi tercantum dalam Pasal 34 ayat (1), UUD 45 tersebut seringkali ditemukan di beberapa masjid di wilayah ini. Foto Lampungnews.com/El Shinta/17.

Bandarlampung, Lampungnews.com –  Konstitusi negara seperti Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) bukan hanya wacana,  namun sebagai pijakan pengambilan kebijakan, ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Alian Setiadi.

“Pemerintah harus paham kewajiban, tanggung jawab negara dalam rangka memelihara anak yatim dan fakir miskin sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 Ayat 1 UUD 45.  bukan hanya jadi wacana,” ujar Alian di Bandarlampung, Sabtu (25/2).

Pasal dimaksud menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dilindungi oleh negara. Tapi saat ini di Provinsi Lampung seperti di Kota Bandarlampung misalnya, masih banyak fakir miskin, gelandangan, pengamen anak-anak yang masih berkeliaran di sejumlah lampu merah.

(Baca: Fenomena Versus Konstitusi)

Alian mengingatkan, UUD 45 adalah landasan hukum yang seharusnya menjadi landasan kebijakan negara, dalam hal ini pemerintah desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.

Menyikapi fenomena tersebut, demikian Alian melanjutkan, pemerintah melalui instansi seperti Dinas Sosial mempunyai peran dan melakukan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Norma dasar negara adalah dasar kebijakan-kebijakan yang digulirkan pemerintah pusat hingga daerah. Dan kebijakan diambil harus menganulir kepentingan masyarakat miskin.

“Intinya tinggal mau menerapkan UUD 45 tersebut menjadi kebijakan daerah. Pemerintah Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung dan kabupaten atau kota lainnya memiliki Dinas Sosial. Artinya ketika pemerintah melihat persoalan seperti itu seharusnya tanggap program-program apa harus dilakukan,” katanya. (Adam)

Baca juga:

Perilaku Sederhana Ini Perbaiki Perubahan Iklim

Penyebab Banjir Lampung, Hutan Gundul Apa Hujan Lebat? 

Siapa Wakil Lampung Akan Dikirim Ke Amerika Serikat?

Perempuan Perlu Terlibat Pengambilan Kebijakan Lingkungan Hidup

 

0
SHARES
ShareTweet
Tags: bandarlampungfakir miskinUUD 45
Previous Post

(Foto) Melawan Gadget Dengan Gerakan Literasi

Next Post

(Foto) Lampung Berkomitmen Tingkatkan Derajat Kesehatan

Related Posts

Menag Sebut Rp309 Miliar Terkumpul untuk Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas 2025

4 Juli 2025
6

BPKH Limited Catat Peningkatan Laba Bersih Rp15,5 Miliar 

2 Juli 2025
6

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis di Masjid Istiqlal

29 Juni 2025
6

Kemenag Luncurkan 1.000 Masjid Ramah Penyandang Disabilitas dan Lansia

24 Juni 2025
12
Next Post
Menteri Kesehatan  Nila Djuwita F.Moeloek

(Foto) Lampung Berkomitmen Tingkatkan Derajat Kesehatan

Menteri Kesehatan Republik Indonesia meresmikan Fasilitas Kesehatan RSUD Abdul Moeloek Lampung, sabtu, 25/2/2017. cc Davit. Diingat ya. Tahun nggak perlu ditulis kecuali lipsus

Gubernur: Pelayanan RSUDAM Harus Berubah Baik

Menteri Kesehatan Republik Indonesia meresmikan Fasilitas Kesehatan RSUD Abdul Moeloek Lampung, sabtu, 25/2/2017. cc Davit. Diingat ya. Tahun nggak perlu ditulis kecuali lipsus

Pemprov Lampung Guyurkan Puluhan Miliar Untuk Kesehatan

Menteri Kesehatan Republik Indonesia meresmikan Fasilitas Kesehatan RSUD Abdul Moeloek Lampung, sabtu, 25/2/2017. cc Davit. Diingat ya. Tahun nggak perlu ditulis kecuali lipsus

PR RSUD Di Indonesia Ternyata Sama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Punya Bukti Baru, KPK Jadikan Setnov Tersangka Lagi

10 November 2017
21
Bandar Lampung

Asyik, Ambulans Gratis Pemkot Balam Bisa Dipakai Warga Luar Kota

12 Juni 2017
51
Politik

Petahana Ajak Helmi Hasan ‘Bertarung’ di Pilgub Lampung

7 Januari 2018
23
Bandar Lampung

BBPOM Belum Temukan Mie Samyang

20 Juni 2017
151
Nasional

CreatorMuda Summit Ciptakan Seratus Pelajar Produksi Konten Positif

15 Januari 2020
41
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019