Bandarlampung, Lampungnews.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung, Alian Setiadi di Bandarlampung, Senin (27/2) mengatakan, undang-undang fidusia telah menegaskan yang berhak melakukan penarikan kendaraan adalah pihak pengadilan.
Ketika bicara debitur, papar Alian, maka akan ada kreditur dan terjadinya perjanjian. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 sudah jelas, melarang pihak pembiayaan untuk menarik kendaraan.
“Jika tejadi penarikan paksa. Maka laporkan saja ke kepolisian, itukan namanya perampasan,” ujar Alian.
(Baca: Menunggak Angsuran, Konsumen Sepeda Motor Ini Bingung)
Saat pendaftaran fidusia, konsumen berhak menerima surat tersebut. Tidak sah jika surat tersebut dikeluarkan saat sudah terjadi penarikan atau dengan alasan lain seperti surat berada di tangan orang lain.
“Itukan hanya trik. Artinya setiap pengambilan awal harus ada kontrak surat fidusia. Undang-undang fidusia semestinya didaftarkan pada Kemenkumham. Jangan seolah-olah legal, ada masalah dulu baru didaftarkan. Pihak leasing tidak boleh sepihak,” terangnya.
Ia mengimbau, pihak leasing seharusnya terbuka dalam perjanjian kontrak pengambilan kendaraan. Jika terjadi penunggakan, pihak leasing juga tidak boleh mengambil kendaraan apalagi menggunakan kekerasan. Yang seharusnya dilakukan adalah dengan diselesaikan secara hukum.
“Jika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada leasing yang mengambil motor konsumen. Maka itu menjadi lansasan hukum yang bisa dipakai kepolisian untuk menindak lanjuti laporan. Karena peraturan Menteri Keuangan tidak membenarkan bahwa leasing mengambil kendaraan konsumen,” ucapnya. (Adam)