• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

LBH: Penarikan Kendaraan Bukan Perampasan

Alian by Alian
27 Februari 2017
in Hukum
Ilustrasi. Ist

Ilustrasi. Ist

8
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi. Ist

Bandarlampung, Lampungnews.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung, Alian Setiadi di Bandarlampung, Senin (27/2) mengatakan, undang-undang fidusia telah menegaskan yang berhak melakukan penarikan kendaraan adalah pihak pengadilan.

Ketika bicara debitur, papar Alian, maka akan ada kreditur dan terjadinya perjanjian. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 sudah jelas, melarang pihak pembiayaan untuk menarik kendaraan.

“Jika tejadi penarikan paksa. Maka laporkan saja ke kepolisian, itukan namanya perampasan,” ujar Alian.

(Baca: Menunggak Angsuran, Konsumen Sepeda Motor Ini Bingung)

Saat pendaftaran fidusia, konsumen berhak menerima surat tersebut. Tidak sah jika surat tersebut dikeluarkan saat sudah terjadi penarikan atau dengan alasan lain seperti surat berada di tangan orang lain.

“Itukan hanya trik. Artinya setiap pengambilan awal harus ada kontrak surat fidusia. Undang-undang fidusia semestinya didaftarkan pada Kemenkumham. Jangan seolah-olah legal, ada masalah dulu baru didaftarkan. Pihak leasing tidak boleh sepihak,” terangnya.

Ia mengimbau, pihak leasing seharusnya terbuka dalam perjanjian kontrak pengambilan kendaraan. Jika terjadi penunggakan, pihak leasing juga tidak boleh mengambil kendaraan apalagi menggunakan kekerasan. Yang seharusnya dilakukan adalah dengan diselesaikan secara hukum.

“Jika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada leasing yang mengambil motor konsumen. Maka itu menjadi lansasan hukum yang bisa dipakai kepolisian untuk menindak lanjuti laporan. Karena peraturan Menteri Keuangan tidak membenarkan bahwa leasing mengambil kendaraan konsumen,” ucapnya. (Adam)

 

8
SHARES
ShareTweet
Tags: fidusiaLBH
Previous Post

Pengamat: Hukum Di Indonesia Pasif Dan Tergantung BAP

Next Post

FKPPI dan Mahasiswa Polinela Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
50

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
77

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
86

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
179
Next Post
Bantuan korban banjir

FKPPI dan Mahasiswa Polinela Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir

ilustrasi (net)

Satu Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil di Trotoar

Tkp Pencurian (Lampungnews/Adam)

Keluar Dari Kamar Ganti, Wanita Ini Menangis, Ini Penyebabnya

ilustrasi (net)

Teror Bom Panci di Bandung, Satu Pelaku Dilumpuhkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Pelaku Pencurian Modus Dongkel Jendela Masuk Hotel Prodeo

1 April 2017
59
Politik

PDI-P dan Golkar Bangun Komunikasi Kelembagaan

18 Juli 2019
160
Liputan Khusus

Ini Kebijakan Baru PT Kereta Api Bagi Ibu Hamil

8 Maret 2017
72
Politik

Hasil Pleno : Daftar Pemilih Sementara di Tulangbawang 269.366

18 Maret 2018
44
Nasional

Konser Perdana Danamon Optimal New Live! Experience dengan Konsep Drive-In

22 Agustus 2020
112
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019