Bandarlampung, Lampungnews.com – Berkas kasus pil Happy Five Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus, Mukhlis Basri dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Namun, pelimpahan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampunng itu hanya berkas saja. Karena Mukhlis menjalani rawat jalan dan konsultasi berdasarkan asessment (penilaian) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Selain Mukhlis, berkas dua tersangka lain, Oktarika (PNS Pemprov Lampung) dan M Doni (swasta) juga dilimpahkan dalam pelimpahan yang diantarkan langsung oleh Kasubdit I Ditnarkoba Polda Lampung AKBP Riswanto ke Kejati Lampung.
“Hari ini (kamis) sudah kita laksanakan tahap dua ke kejaksaan. Selanjutnya kami serahkan tanggung jawabnya ke kejaksaan,” katanya, Kamis (9/2/2017).
Dihubungi secara terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Lampung Susanto mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dengan melihat assessment dari BNNP Lampung.
“Kami mengikuti rekomendasi dari BNNP, karena dia (tersangka) pengguna, maka kita lakukan rehab dan kita serahkan ke BNNP,” katanya.
Menurutnya, ketiga pelaku tidak ditahan dikarenakan berdasarkan kebijakan pemerintah, asessment BNNP harus diikuti baik oleh hakim, jaksa dan penyidik.
“Namun, tersangka tetap wajib lapor di BNNP maupun di Kejaksaan Negeri Lampung,” jelasnya.
Ia menambahkan, rencana selanjutnya adalah penyusunan dakwaan berkas ketiga tersangka. “Nanti kita ekspos dakwaannya Senin mendatang,” tutupnya.(Adam)