• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Lengkap, Berkas Mukhlis Basri Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
9 Februari 2017
in Daerah, Hukum, News
Oknum anggota DPRD Pesawaran ditangkap Petugas Ditresnarkoba Polda Lampung (El Shinta)

Oknum anggota DPRD Pesawaran ditangkap Petugas Ditresnarkoba Polda Lampung (El Shinta)

9
SHARES
174
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Oknum anggota DPRD Pesawaran ditangkap Petugas Ditresnarkoba Polda Lampung (Lampungnews/El Shinta)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Berkas kasus pil Happy Five Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus, Mukhlis Basri dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Namun, pelimpahan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampunng itu hanya berkas saja. Karena Mukhlis menjalani rawat jalan dan konsultasi berdasarkan asessment (penilaian) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

Selain Mukhlis, berkas dua tersangka lain, Oktarika (PNS Pemprov Lampung) dan M Doni (swasta) juga dilimpahkan dalam pelimpahan yang diantarkan langsung oleh Kasubdit I Ditnarkoba Polda Lampung AKBP Riswanto ke Kejati Lampung.

“Hari ini (kamis) sudah kita laksanakan tahap dua ke kejaksaan. Selanjutnya kami serahkan tanggung jawabnya ke kejaksaan,” katanya, Kamis (9/2/2017).

Dihubungi secara terpisah, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Lampung Susanto mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dengan melihat assessment dari BNNP Lampung.

“Kami mengikuti rekomendasi dari BNNP, karena dia (tersangka) pengguna, maka kita lakukan rehab dan kita serahkan ke BNNP,” katanya.

Menurutnya, ketiga pelaku tidak ditahan dikarenakan berdasarkan kebijakan pemerintah, asessment BNNP harus diikuti baik oleh hakim, jaksa dan penyidik.

“Namun, tersangka tetap wajib lapor di BNNP maupun di Kejaksaan Negeri Lampung,” jelasnya.

Ia menambahkan, rencana selanjutnya adalah penyusunan dakwaan berkas ketiga tersangka. “Nanti kita ekspos dakwaannya Senin mendatang,” tutupnya.(Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: ditnarkoba polda lampungkejati lampungnarkobasekda tanggamus
Previous Post

CCTV: Bak Ninja, Pencuri Ini Mengendap Pakai Sarung

Next Post

Pungli Rekomendasi Camat, PNS Kecamatan Pardasuka Dituntut 4 Tahun Penjara

Related Posts

Hemat Biaya Operasional, Trend EV Kini Diminati di Pertambangan

18 September 2025
8

Wamensos Beri Bantuan Para Korban Kebakaran di Pasar Senen

17 September 2025
9

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 74 Persen KPM Sudah Terima Bansos Sembako dan PKH

15 September 2025
10

Maher Zain Bakal Konser di Indonesia November Mendatang Harga Tiket Mulai dari Rp750 Ribuan

10 September 2025
9
Next Post
Wasim (40) tertunduk di kursi pesakitan dalam sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. Wasim dituntut selama empat tahun penjara. (Lampungnews/Adam)

Pungli Rekomendasi Camat, PNS Kecamatan Pardasuka Dituntut 4 Tahun Penjara

ilustrasi (google)

Kampanye Antipornografi Anak, Hacker Anonymous Retas 10 Ribu Situs Porno

(Foto: Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Pasar Smep Riwayatmu Kini

Andika Kangen Band. Foto: ShowBiz - Liputan6.com

Sambangi Lampungnews.com, Andika Tegaskan Banting Tulang Untuk Chaca

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Pemasok Sabu-sabu Gumsoni Menangis Usai Divonis

25 Oktober 2017
64
Hukum

Masjid Mewah Milik Zainudin Ini Dibangun dengan Uang Haram, Ini Kata Ulama

20 Desember 2018
390
Lifestyle

Ajang Festival Tari JICON 2022 Gelar Berbagai Program

20 Desember 2022
38
Daerah

Di Pringsewu, Pelayanan Masyarakat Tak Kenal Libur

4 Februari 2017
661
News

Pengurus PARFI Lampung Dikukuhkan

26 Maret 2017
88
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019