• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Pungli Rekomendasi Camat, PNS Kecamatan Pardasuka Dituntut 4 Tahun Penjara

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
9 Februari 2017
in Daerah, Hukum
Wasim (40) tertunduk di kursi pesakitan dalam sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. Wasim dituntut selama empat tahun penjara. (Lampungnews/Adam)

Wasim (40) tertunduk di kursi pesakitan dalam sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. Wasim dituntut selama empat tahun penjara. (Lampungnews/Adam)

12
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Wasim (40) tertunduk di kursi pesakitan dalam sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. Wasim dituntut selama empat tahun penjara. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Dinyatakan terbukti meminta pungutan liar (pungli), Wasim (40) PNS Kecamatan Pardasuka, Pringsewu dituntut empat tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (9/2/2017) itu, Wasim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan korupsi.

“Menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Jaksa Rolando Ritonga.

Dalam tuntutannya, Rolando menyebutkan Wasim melakukan pungli kepada warga Kecamatan Pardasuka sebesar Rp 250 ribu – Rp 500 ribu yang ingin mendapatkan surat rekomendasi camat untuk izin HO, SITU, SIUP dan TDP pada 2014 – 2015.

“Jika diakumulasikan kerugian yang dialami sebesar Rp 30 juta,” katanya.

Seharusnya, kata Rilando, jika warga mengurus surat rekomendasi itu tidak dipungut biaya sepeser pun. Namun ternyata terdakwa melakukan pungutan liar di setiap pengurusan surat rekomendasi.

Modus terdakwa yakni, bertanya terlebih dahulu mendatangi warga ataupun pengusaha dan bertanya mengenai surat izin usaha. Jika warga tidak memiliki surat izin usaha itu, terdakwa memaksa agar segera mengurusnya.

“Terdakwa meminta sejumlah uang untuk memuluskan perizinan tersebut,” katanya. (Adam).

12
SHARES
ShareTweet
Tags: pn tanjungkarangpringsewupungli
Previous Post

Lengkap, Berkas Mukhlis Basri Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Next Post

Kampanye Antipornografi Anak, Hacker Anonymous Retas 10 Ribu Situs Porno

Related Posts

Peringatan Maulid Nabi, Lamsel GelarPengajian

30 September 2023
6

Pemkab Lamsel Salurkan Bantuan Bedah Rumah

28 September 2023
4

Terdampak Kemarau, Warga Bakauheni Dapat Bantuan Air Bersih

28 September 2023
7

Sidomulyo Fair 2023 Berlangsung Meriah

24 September 2023
14
Next Post
ilustrasi (google)

Kampanye Antipornografi Anak, Hacker Anonymous Retas 10 Ribu Situs Porno

(Foto: Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Pasar Smep Riwayatmu Kini

Andika Kangen Band. Foto: ShowBiz - Liputan6.com

Sambangi Lampungnews.com, Andika Tegaskan Banting Tulang Untuk Chaca

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (net)

Mengagetkan, Trump Mengaku Sempat Menolak Larangan Perjalanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Nessy Memohon Persidangan Cagub Mustafa Dilaksanakan di Lampung

20 April 2018
152
Nasional

Penuhi Janji, Mensos Bangun Kembali Rumah Pilar Sosial Terdampak Gempa Cianjur

5 Mei 2023
9
Bandar Lampung

Ratusan Musisi Lampung Tampil di Siger Mob 2020

19 Januari 2020
30
Adv

Mataram Baru Belum Dilirik Bacagub

30 September 2017
22
Internasional

Hancurnya Tembok Pertahanan ISIS di Suriah

5 Juli 2017
38
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019