• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Pungli Rekomendasi Camat, PNS Kecamatan Pardasuka Dituntut 4 Tahun Penjara

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
9 Februari 2017
in Daerah, Hukum
Wasim (40) tertunduk di kursi pesakitan dalam sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. Wasim dituntut selama empat tahun penjara. (Lampungnews/Adam)

Wasim (40) tertunduk di kursi pesakitan dalam sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. Wasim dituntut selama empat tahun penjara. (Lampungnews/Adam)

12
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Wasim (40) tertunduk di kursi pesakitan dalam sidang tuntutan di PN Tanjungkarang. Wasim dituntut selama empat tahun penjara. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Dinyatakan terbukti meminta pungutan liar (pungli), Wasim (40) PNS Kecamatan Pardasuka, Pringsewu dituntut empat tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (9/2/2017) itu, Wasim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang pemberantasan korupsi.

“Menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Jaksa Rolando Ritonga.

Dalam tuntutannya, Rolando menyebutkan Wasim melakukan pungli kepada warga Kecamatan Pardasuka sebesar Rp 250 ribu – Rp 500 ribu yang ingin mendapatkan surat rekomendasi camat untuk izin HO, SITU, SIUP dan TDP pada 2014 – 2015.

“Jika diakumulasikan kerugian yang dialami sebesar Rp 30 juta,” katanya.

Seharusnya, kata Rilando, jika warga mengurus surat rekomendasi itu tidak dipungut biaya sepeser pun. Namun ternyata terdakwa melakukan pungutan liar di setiap pengurusan surat rekomendasi.

Modus terdakwa yakni, bertanya terlebih dahulu mendatangi warga ataupun pengusaha dan bertanya mengenai surat izin usaha. Jika warga tidak memiliki surat izin usaha itu, terdakwa memaksa agar segera mengurusnya.

“Terdakwa meminta sejumlah uang untuk memuluskan perizinan tersebut,” katanya. (Adam).

12
SHARES
ShareTweet
Tags: pn tanjungkarangpringsewupungli
Previous Post

Lengkap, Berkas Mukhlis Basri Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Next Post

Kampanye Antipornografi Anak, Hacker Anonymous Retas 10 Ribu Situs Porno

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
50

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
133

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
55

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
78
Next Post
ilustrasi (google)

Kampanye Antipornografi Anak, Hacker Anonymous Retas 10 Ribu Situs Porno

(Foto: Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Pasar Smep Riwayatmu Kini

Andika Kangen Band. Foto: ShowBiz - Liputan6.com

Sambangi Lampungnews.com, Andika Tegaskan Banting Tulang Untuk Chaca

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (net)

Mengagetkan, Trump Mengaku Sempat Menolak Larangan Perjalanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Anggaran untuk Penuhi Hak Lansia Tunggal Terbatas, Mensos Ajak Pihak Terkait Jalin Sinergi

12 April 2023
18
Lifestyle

BOYZ II MEN Ramaikan Jakarta Pada 4 Desember Mendatang

30 Oktober 2019
154
Hukum

Rekayasa Lelang Proyek Alkes, Bos Kontraktor Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar

6 Februari 2017
77
News

Diskominfo Lamsel Sosialisasi Tata Kelola SPBE

10 Desember 2023
52
Lifestyle

Contoh Orang-orang yang Doa-nya Tidak Dikabulkan oleh Allah SWT

8 Juni 2017
12.9k
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019