Pringsewu, Lampungnews.com – Sumbangsih warga Pekon Fajaragung Barat atas penyediaan lahan sepuluh hektare tahun 2006 lalu, melahirkan peran awal terbentuknya Kabupaten Pringsewu sebagai daerah otonom baru di Provinsi Lampung.
Karena dengan mengantongi syarat ketersediaan lahan peruntukan lokasi perkantoran itu lah, gerakan masyarakat yang tergabung dalam Panitia Persiapan dan Pembentukan Kabupaten Pringsewu (P3KP) yang kala itu dikomandoi oleh Wanawir, seolah melenggang membentuk kabupaten baru berjuluk Kota Bambu.
“Persyaratan fisik saat itu menjadi kendala. Harus ada lahan untuk dijadikan lokasi perkantoran, baru bisa disetujui. Dilakukan survey dibeberapa lokasi termasuk lokasi sekarang Fajaraagung Barat,” kata Wanawir kepada lampungnews.com belum lama ini.
Pelepasan hak kepemilikan tanah desa/pekon berupa tanah bengkok yang kemudian diamini warga dengan sejumlah kesepakatan, termasuk penyediaan dua hektare lahan makam yang hingga kini tak kunjung direalisasikan sejak awal pemerintahan Kabupaten Pringsewu 2009 lalu.
Pergantian tampuk kepemimpinan kali ini pun dijadikan momentum bagi warga meneruskan janji yang belum dipenuhi pemerintah daerah, setelah kepempinan empat kepala daerah sebelumnya acuh terhadap pemenuhan janji kepada warga Pekon Fajaragung Barat.
Sebagai ketua pemekaran pada saat itu, Wanawir mengaku telah mengingatkan kepada para pimpinan daerah atas kompensasi hibah tanah pekon yang belum dipenuhi. Namun ia memastikan, pemenuhan janji penyediaan tanah makam oleh pemerintah daerah telah direstui oleh penjabat Bupati Pringsewu Yuda Setiawan.
“Oleh Pj Bupati sudah disiapkan dan sudah dianggarkan tahun ini. Lokasi nantinya bekerjasama dengan masyarakat,” kata Wanawir. (Anton Nugroz)