• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Pelaku Anak Harus Dibedakan Dengan Pelaku Dewasa

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
19 Februari 2017
in Hukum
ilustrasi (net)

ilustrasi (net)

0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ilustrasi (net)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Meski menjadi pelaku pembunuhan, KA (14) masih seorang anak-anak. Polisi pun diimbau agar memerhatikan hak-hak pelaku sebagai anak-anak.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Seto Mulyadi (Kak Seto) mengingatkan, perlu ada perbedaan perlakuan antara pelaku tindak kriminal yang masih berusia anak-anak dengan yang sudah berusia dewasa.

“Polisi tentu mempunyai Undang-undang untuk pidana dan hukuman memang perlu diberikan. Tetapi hukumannya adalah dalam rangka mengubah prilaku anak bukan memenjarakannya dengan lama dan mengubah perilaku si anak,” kata Kak Seto, Minggu (19/2/2017).

Lihat juga: Kak Seto: Anak SD Membunuh Karena Tekanan Psikologis

Kak Seto menambahkan, masa depan pelaku anak juga perlu menjadi perhatian. Untuk itu perlu adanya rehabiltasi. Sehingga hak-hak untuk belajar dan mendapatkan kasih sayang masih bisa diperoleh dan harus pula ditunjukan bahwa tindakannya itu salah.

“Tentu ada rehabilitasi dan sekarang ini lapas anak sudah berganti menjadi lembaga pendidikan khusus anak,” katanya.

Lihat juga: Ya Allah, Siswi Kelas 5 SD Dibunuh Kakak Kelas

Dihubungi secara terpisah, Psikolog dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Renyep Proborini mengatakan, meski dalam proses hukum tugas orangtua tak boleh lepas begitu saja. Kasih sayang dan perhatian harus terus diberikan kepada pelaku anak.

“Anak itu tidak bisa diatur, itu karena memang anak belum paham sesungguhnya. Jadi kalau ada perilaku tidak khas terhadap anak kita harus memberikan penjelasan yang baik bukan pakai perbal seperti memukul, memaki dan kekerasan lainnya,” kata Proborini. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: Komnas Perlindungan Anakpembunuhan
Previous Post

Kak Seto: Anak SD Membunuh Karena Tekanan Psikologis

Next Post

Musim Hujan, Perhatikan Tutup Busi Sepeda Motor

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
76

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
178
Next Post
Sejumlah mobil dan sepeda motor melintasi Jalan Radin Intan dalam kondisi hujan. Musim penghujan perlu menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan. (Lampungnews/El Shinta)

Musim Hujan, Perhatikan Tutup Busi Sepeda Motor

(net)

BP2PA Beri Pendampingan Orangtua Anak SD Korban Pembunuhan

Slamet (40) penyandang tuna netra yang biasa mengamen di SPBU Ki Maja, Way Halim. (Lampungnews/Davit)

(Feature) Kala Keterbatasan Bukan Halangan

Sutinah (50) perempuan tua yang diduga dibuang di Pringsewu. (Lampungnews/Anton Nugroz)

Kejam! Perempuan Tua Dibuang di Gubuk Pembuatan Batu Bata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Kapolresta: Ribut Terus, Kami Tindak Tegas!

12 September 2017
246
Bandar Lampung

Ini Para Pemenang Lampung Sai Time Rally

5 Maret 2017
57
Peristiwa

(Flashnews) Rumah Terbakar di Wayhalim, Suami Istri Tewas Terjebak Api

23 September 2017
51
Daerah

Konsultan Kesehatan Gadungan Resahkan Warga Pringsewu

5 Juni 2017
106
Nasional

Klarifikasi Hak Jawab dari Alvin Lim Terkait Pernyataan Juristo di Podcast Uya Kuya

15 Agustus 2023
110
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019