Bandarlampung, Lampungnews.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) siap membantu pemerintah Indonesia menghadapi gugatan arbitrase PT Freeport Indonesia yang rencananya diajukan dalam kurun empat minggu ke depan.
Peradi juga menyatakan menyediakan tim ahli dan kajian hukum yang diperlukan. Kepala Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan mengungkapkan, asosiasinya siap untuk mencari bukti bahwa Freeport telah melakukan pelanggaran Kontrak Karya (KK) terlebih dulu. Sehingga, peluang pemerintah dalam memenangkan arbitrase semakin besar.
Lebih lanjut, Otto mengklaim, asosiasinya sudah mendapatkan bukti awal pelanggaran kontrak, di mana Freeport tidak mematuhi pemerintah. Padahal, ketentuan tersebut sudah tercatat di dalam pasal 2 KK antara pemerintah dan Freeport.
“Kami melihat, sebenarnya di dalam perjanjian sendiri disebutkan bahwa Freeport harus mengikuti peraturan pemerintah dari waktu ke waktu. Artinya, meski perjanjian itu ada, maka pemerintah kalau bikin aturan yang baru harus mengikuti. Kami menganalisis, bukankah Freeport yang sebenarnya melakukan pelanggaran kontrak terlebih dahulu?” kata Otto seperti dilansir dari cnnindonesia.com.
Di samping hal tersebut, Peradi juga akan melihat pelanggaran hukum yang diduga dilakukan perusahaan di sisi lingkungan hidup. Menurut Otto, hal ini sesuai dengan dugaan yang dilaporkan oleh Peradi Provinsi Papua.
Oleh karenanya, ia meminta Kementerian ESDM untuk membuka data terkait operasional Freeport selama ini. Selain itu, Peradi akan menerbangkan perwakilan langsung ke Papua untuk melihat kondisi nyata lingkungan di sekitar wilayah pertambangan Freeport demi mengumpulkan bukti lebih lanjut. (*)