Bandarlampung, Lampungnews.com – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap lima pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bandarlampung.
Kelima tersangka yakni, Slamet Wahyudi, Romein Van Crishtopel Purba, Haloman Hutapea, Romadoni dan Hendro narapidana Lapas Kelas IA Wayhui..
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Abrar Tuntalanai, Kamis (23/2) mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menangkap Slamet. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 50 gram.
Tersangka ditangkap dilokasi berbeda, Slamet dan Romein ditangkap di Jalan Griya Utama, Waihalim Permai. Halomon da Romadoni ditangkap di Lapangan Tenis Perumahan Waihalim. Sementata Hendro ditangkap didalam Lapas Kelas IA, Way Huwi, Bandarlampung.
“Dari keterangan Slamet sabu tersebut akan diserahkan kepada Romein atas perintah Hendro yang berada di Lapas Way Huwi, Bandarlampung,” jelas Abrar.
Pada hari yang sama kemudian petugas kembali menangkap Romein yang sedang berada di dalam mobil di Lapangan Tenis wilayah Wayhalim, Bandarlampung.
“Pada saat dilakukan penangkapan, kami juga turut menangkap Halomon dan Romadoni yang berada didalam mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mendapatkan barang bukti berupa empat butir pil xstasy dan satu bungkus kecil kertas coklat berisi daun ganja,” paparnya.
Dari keterangan Romein, lanjut Abrar bahwa Romein memesan sabu kepada Hendro sebanyak enam kali dan melalui Slamet sebanyak tiga kali.
“Saat kami melakukan penggeledahan kami tidak mendapatkan barang bukti. Namun, Hendro tetap kami bawa ke Ditresnarkoba Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Abrar.(Adam)