Lampung Tengah, Lampungnews.com – Jajaran Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah menangkap Nry (31) warga Mataramudik Kecamatan Bandarmataram pelaku pemerasan yang berkedok kasus sengketa tanah milik keluarga,
Kapolsek Seputih Mataram AKP M Sarbin, Kamis (23/2) mengungkapkan, pelaku diduga telah sengaja melakukan tindak pidana pemerasan kepada Gimin (70). Pelaku memaksa korban untuk memberikan uang tunai sebesar Rp 10 juta dengan dalih korban telah menjual tanah milik keluarganya.
Karena takut, korban hanya menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada pelaku. Setelah pelaku membawa uang dari korban, petugas menangkap pelaku.
“Sebelum menyerahkan uang kepada pelaku, memang korban sudah melaporkan perihal pemerasan itu. Dan anggota sudah menunggu di depan rumah, lihat pelaku sudah membawa uang hasil pemerasan anggota langsung menangkapnya,” kata Kapolsek.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu senjata tajam dan uang tunai sebesar Rp 3 juta hasil dari kejahatan pemerasan. Sementara saat ini, pelaku berikut barang bukti ada di Mapolsek Seputih Mataram. (Zira)