• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Polisi Temukan 5 Gram Sabu Didalam Penanak Nasi

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
16 Februari 2017
in Daerah
Tersangka AI (tengah) yang ditangkap Polres Way Kanan (ist)

Tersangka AI (tengah) yang ditangkap Polres Way Kanan (ist)

9
SHARES
141
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tersangka AI (tengah) yang ditangkap Polres Way Kanan (ist)

Way Kanan, Lampungnews.com – Coba kelabui peredaran sabu-sabu, seorang bandar narkoba di Kabupaten Way Kanan sembunyikan sabu-sabu di dalam penanak nasi.

Kapolres Way Kanan AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, sabu-sabu seberat 5 gram itu adalah milik AI (43) warga Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu.

“Tersangka adalah bandar narkoba yang sudah menjadi TO (Target Operasi) Polres Way Kanan,” katanya dilansir dari tribratanews.polri.go.id, Kamis (16/2/2017).

Yudy mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka sering terlihat melakukan transaksi narkoba.

Petugas lalu menuju kediaman tersangka untuk menyelidiki. Setelah diketahui bahwa benar tersangka adalah bandar narkoba, petugas lalu menggerebek kediaman tersangka.

Saat diperiksa, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam penanak nasi elektronik milik tersangka.

Barang bukti yang disita yakni, 20 lembar plastik klip ukuran kecil, tiga plastik klip ukuran besar, 16 plastik klip ukuran kecil berisi sabu-sabu seberar 2,81 gram, satu plastik klip ukuran besar berisi sabu-sabu seberat 3,03 gram, 16 lembar STNK, dan satu unit timbangan digital.

Yudy menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

9
SHARES
ShareTweet
Tags: sabu-sabuway kanan
Previous Post

Pilkada DKI Dua Putaran, PKB Istikharah Tentukan Koalisi

Next Post

Hari Pers Nasional Dikaji Ulang

Related Posts

Sidomulyo Fair 2023 Berlangsung Meriah

24 September 2023
10

Diskominfo Lamsel Optimistis Raih Predikat Baik SPBE

24 September 2023
4

Rocker Legendaris Roy Jeconiah Hibur Masyarakat Lamsel

24 September 2023
5

Kemensos Beri Dukungan Pemenuhan Nutrisi Murid SLB N 1 Denpasar Bali

24 Agustus 2023
18
Next Post
ilustrasi (net)

Hari Pers Nasional Dikaji Ulang

ilustrasi (net)

BNN: Mantan Pecandu Narkoba Ikuti Program Pasca Rehabilitasi

ilustrasi (net)

Imigran Ditangkapi, Warga Indonesia Resah

Nokia 3310 (net)

Ponsel Legenda, Nokia 3310 Bereinkarnasi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Lucunya Jokowi ‘Momong’ Cucu

5 November 2017
49
Bandar Lampung

SMK Yapena Sembelih 2 Ekor Sapi

1 September 2017
85
Daerah

Bendungan Direncanakan Diperbaiki Tahun Depan, Produksi Padi Terancam

2 Juni 2017
65
Nasional

Semarak Hari Anak Nasional, Penasehat DWP Kemenag Beri Edukasi Mengenal Bagian Tubuh

28 Juli 2022
23
Bandar Lampung

KI Lampung: Publik Boleh Tahu Penggunaan Uang Negara

2 Maret 2017
38
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019