Bandarlampung, Lampungnews.com – Abdul Mukti terdakwa korupsi pembangunan gedung SMA Negeri 6 Kota Metro tahun 2014 divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung.
Majelis Hakim Firza Ardiansyah, Kamis (23/2), mengatakan sidang yang digelar tanpa kehadiran terdakwa (inabsensia) itu, memvonis Abdul Mukti karena telah merugikan negara sebesar Rp54 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejari Metro Iskandar Welang menjelaskan, pihaknya telah dua kali melakukan sidang inabsensia. Pertama tersangka Pasar Tejoagung. Namun, Terdakwa akhirnya pulang setelah mengetahui adanya sidang dirinya.
Menurutnya sidang tanpa menghadiri terdakwa untuk kasus korupsi sah secara hukum.
“Meskipun terdakwa kabur dan tidak mau membela dirinya sendiri maka sidang kita teruskan. Kapanpun ketemu, terdakwa bisa langsung dieksekusi sesuai putusan hakim,” katanya.
Perkara pembangunan SMAN 6 Metro sendiri telah menetapkan dua tersangka yakni Bahroni dan Abdul Mukti sebagai kontraktor. Kasus tersebut sudah cukup lama berjalan. Sejak 2014. Namun tersendat karena satu tersangka melarikan diri.
Menurut Iskandar pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat pemanggilan kepada Abdul Mukti namun, terdakwa tidak pernah datang.
“Mulai dari pemanggilan pemeriksaan hingga terdakwa. Dan saya tidak mau ada PR kasus. Jadi kalau bisa jalan, ya terus. Makanya terus meski inabsensia,” tegasnya.
Nilai pembangunan gedung SMAN 6 Metro Iskandar menyebutkan, sekitar Rp 2,5 Miliar. Setelah dilakukan pengecekan dan perhitungan oleh BPKP, terdapat kerugian negara mencapai Rp 54 juta.
“Terdakwa Bahroni sudah kita tuntut selama tahun 6 bulan. Denda tidak ada karena sudah dibayarkan oleh terdakwa,” tandasnya. (Adam)