• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Terdakwa Korupsi Pembangunan SMAN 64 Metro Divonis Tiga Tahun Penjara

Alian by Alian
23 Februari 2017
in Bandar Lampung, Daerah
Ilustrasi

Ilustrasi

0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Abdul Mukti terdakwa korupsi pembangunan gedung SMA Negeri 6 Kota Metro tahun 2014 divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung.

Majelis Hakim Firza Ardiansyah, Kamis (23/2),  mengatakan sidang yang digelar tanpa kehadiran terdakwa (inabsensia) itu, memvonis Abdul Mukti karena telah merugikan negara sebesar Rp54 juta.

Kasi Pidana Khusus Kejari Metro Iskandar Welang menjelaskan, pihaknya telah dua kali melakukan sidang inabsensia. Pertama tersangka Pasar Tejoagung. Namun, Terdakwa akhirnya pulang setelah mengetahui adanya sidang dirinya.

Menurutnya sidang tanpa menghadiri terdakwa untuk kasus korupsi sah secara hukum.

“Meskipun terdakwa kabur dan tidak mau membela dirinya sendiri maka sidang kita teruskan. Kapanpun ketemu, terdakwa bisa langsung dieksekusi sesuai putusan hakim,” katanya.

Perkara pembangunan SMAN 6 Metro sendiri telah menetapkan dua tersangka yakni Bahroni dan Abdul Mukti sebagai kontraktor. Kasus tersebut sudah cukup lama berjalan. Sejak 2014. Namun tersendat karena satu tersangka melarikan diri.

Menurut Iskandar pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat pemanggilan kepada Abdul Mukti namun, terdakwa tidak pernah datang.

“Mulai dari pemanggilan pemeriksaan hingga terdakwa. Dan saya tidak mau ada PR kasus. Jadi kalau bisa jalan, ya terus. Makanya terus meski inabsensia,” tegasnya.

Nilai pembangunan gedung SMAN 6 Metro Iskandar menyebutkan, sekitar Rp 2,5 Miliar. Setelah dilakukan pengecekan dan perhitungan oleh BPKP, terdapat kerugian negara mencapai Rp 54 juta.

“Terdakwa Bahroni sudah kita tuntut selama tahun 6 bulan. Denda tidak ada karena sudah dibayarkan oleh terdakwa,” tandasnya. (Adam)

10
SHARES
ShareTweet
Tags: korupsimetro
Previous Post

Aparatur Kampung Waykanan Tingkatkan Kapasitas Diri

Next Post

Ditunggu di Depan Rumah, Pelaku Pemerasan Langsung Ditangkap

Related Posts

Peringatan Maulid Nabi, Lamsel GelarPengajian

30 September 2023
6

Pemkab Lamsel Salurkan Bantuan Bedah Rumah

28 September 2023
4

Terdampak Kemarau, Warga Bakauheni Dapat Bantuan Air Bersih

28 September 2023
7

Sidomulyo Fair 2023 Berlangsung Meriah

24 September 2023
14
Next Post
Pelaku Pemerasan di Tangkap Polisi

Ditunggu di Depan Rumah, Pelaku Pemerasan Langsung Ditangkap

Sabu-sabu

Polda Lampung Tangkap Lima Pengedar Narkoba

Bupati Lampung Tengah Mustafa memantau perekaman E-KTP gratis di SMA Negeri 1 Bangunrejo, Lampung Tengah, Kamis (23/2). Foto Lampungnews/Zira.

Lamteng Jemput Bola Rekam E-KTP Bagi Pelajar

Andika Kangen Band

Andika dan Chaca Tampak Mesra Saat Manggung di Pesawaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Asyik! Pemkot Dapat Rp20 Miliar, Jalan di Balam Bakal Mulus

31 Agustus 2017
128
Daerah

Kasihan, Pasangan Ini Menikah di Mapolres

5 Januari 2017
30
Lampung Foto

(Snapshot) Peserta Liga Teater SLTA 2017 Pinangan Pukau Pecinta Teater

22 September 2017
20
Daerah

Mau Viral, Angkot Jilid II Ternyata Dipelintir

11 Oktober 2017
29
Nasional

Jakarta Business School Siap Tampung Ratusan Mahasiswa Baru dengan Beasiswa Kmart

8 Agustus 2022
262
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019